Sabtu, 21 April 2012

Solusi Islam Mangantisipasi Zina



           
            Dahulu sebelum Islam datang menyapa negri Arab dengan cahayanya, negeri itu diliputi oleh awam jahiliyah, gelapnya kesyirikan dan asap perzinaan. Hinnga Islam datang pengenyakan itu semua. Disebutkan dalam shahih Al-Bukhoriisyah Rhadiyallahu’anha berkata :
            “sesungguhnya nikah pada zaman jahiliyah ada empaat macam, pertma sebagaimana nikahnya orang-orang zaman sekarang, ya’ni seorang laki-laki melamar anak orang lain kemudian memberikan mahar dan menikahinya. Kedua, seseorang mengatakan kepada istrinya setelah suci dari haidh,”datanglah kepada pulan (biasanya seorang bangsawan) dan mintalah untuk digauli.” Kemudian suaminya menjauhinya (tidak menggaulinya) sehingga jelas apakah istrinya itu telah hamil dari laki-laki lain tadi, apabila telah jelas tandanya bahwa istri sudah hamil, barulah suami menggaulinya jika ingin. Tujuan dari perbuatan ini semata- mata ingin mendapatkan anak yang berketurunan bangsawan. Nikah seemacam ini disebut dengan “istibdha”
            Yang ketga, sekelompok laki-laki yang berjumlah kurang dari sepuluh orang, seluruhnya menggauli wanita yang sama. Kemudian tatkala dia hamil dan melahirkan dan berlalu beberapa malam setelah melahirkan maka wanita itu memanggil para laki-laki tersebut dan mereka tak kuasa menolaknya. Sehingga apabila mereka telah berkumpul didepan wanita tersebut, wanita itu berkata,”Kalian telah mengetahui apa yang telah kalian perbut terhadapku, dankini aku telah melahirkan, ini adalah anakmu wahai fulan..” Dia sebut orang yang disukai diantara laki-laki tersebut,kemudian dia serahkan kepada laki-laki yang dia tunjuk.
            Keempat, sekelompok laki-laki menggauli satu wanita dan wanita tersebut tak kuasa menolak siapapun yang menggauli dirinya. Mereka adalah pelacur yang mana mereka memasang pada pintu mereka sebuah tanda sebagai tanda pengenal bagi siapa yang ingin menggaulinya. Manakala salah satu dari mereka hamil dan kemudian melahirkan, maka dipanggilah mereka seluruhnya, kemudian anak tersebut diserahkan kepada orang yang mereka anggap mirip dengannya sedangkan dia tidak kuasa menolaknya.”
            Inilah gambaran yang menunjukan rusaknya pandangan manusia dan nafsu kebinatangannya. Bayangkan, seorang laki-laki menyerahkan istri pada orang lain agar tumbuh darinya anak yang memiliki bibit unggul sehingga mendapatkan bibit unggul. Seperti yang hari ini juga merebak, pasangan yang suami istri yang sama-sama sesat sengaja bertukar pasangan dengan suka rela, agar masing-masing saling mencicipi. Inilah yang dikenal dengan sebutan’swinger’. Benar-benar tidak waras dan kebelinger.
            Islam mengikis budaya itu dengan sempurna, dari pencegahan hingga antisipasi agar zina tidak menyebar kemana-mana. Jika kita memperhatikan syari’at islam ini, akan kita dapatkan betapa syari’at Islam telah mengaturnya dengan sangat baik, membatasinya dengan sangat rapi, dan membetengi sejak dini. Adzan disyari’atkan hanya bagi kaum laki-laki, ta’min (membaca amin setelah imam membaca Al- fathihah) yang disunnahkan keras hanya bagi kaum laki-laki. Menegur imam yang kelirupu wanita hanya bolah menepuk tangan saja tidak dengan membaca ‘Subhanallah’ seperti yang disyari’atkan kepada laki-laki. Begitupun dengan beberapa aturan lainnya.
            Demikian rapatnya Islam menutup pintu-pintu dan peluang bagi timbul dan terjadinya perzinaan, agar setan tidak tertawa dalam kesuksesannya. Pernah sahabat mendatangi Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, ketika hendak duduk beliau menegur,”Tunggu jangan duduk disitu hingga tempat kembali menjadi dingin” Karena tempat tersebut baru diduduki seorang wanita.
            Lihatlah kehati-hatian Nabi, beliau khawatir rasa hangat tempat tersebut menjadi gejolak syahwat sahabat tadi. Beliau juga mengkhususkan pintu masuk kemesjid bagi wanita, melarang berduan tanpa disertai mahramnya dan aturan lain yang sebenarnya itu demi kemaslahatan kita.
            Namun, tidak banyak kaum wanita yang mau memahaminya. Perlakuan khusus tersebut sering dituduh sebagai diskriminatif terhadap wanita, memenjara hak wanita, merendahkan derajat wanita dan tuduhan keji lainnya yang dilancarkan musuh-musuh Islam untuk mengompori dan menggembosi kaum muslimah.
            Akal pasti sepakat, jika seorang wanita berpakaian ketat dan mini, berbicara genit, ini mengundang laki-laki untuk menzinahinya. Jika ia tidak mau dikerjai orang, mengapa dia memamerkan auratnya. Jika tidak ingin dibeli, mengapa ia memamerkan dagangannya? Jika tidak ingin memberi mengapa dia mengiming-imingkan apa yang menjadi miliknya.
            Dalam keadaan seperti ini, bisa jadi kaum wanita menjadi tersangka atas banyaknya perkosaan yang terjadi. Mesti korbannya tidak mesti orang yang pamer, bisa jadi wanita lain yang menjadi sasarannya karena telah mendongkrak nafsu syahwatnya.
            Berapa banyak pula kasus terjadinya kekerasan terhadap wanita saat berada dalam perantauan, karena itulah Islam membatasi kepergian wanita agar disertai mahramnya demi menjaga keselamtan dan kehormatan kaum wanita.
Berikut ini tentang Islam memerangi zina, mengikis hingga kedalam akar-akarnya.

5,1. Islam Melarang Mendekatinya
Ç             Tidak mendekati zina itu sendiri, inilah pencegahan yang paling utama, paling ampuh dan paling  jitu. Ada penjelasan yang Insya Allah bermanfaat, yakni dari syeikh Abdurrahman As-Sa’di berkaitan dengan firman Allah,  
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”(QS Al-Isra’ : 32)
            Beliau berkata,”Larangan mendekati zina lebih kuat pengaruhnya daripada larangan berzina. Karena larangan mendekati zina sudah mengandung konsekuensi larangan atas seluruh perantara dan pendorongannya. Barang siapa mengitari daerah larangan maka nyaris dia akan memasukinya. Apalagi dalam urusan zina yang kebanyakan nafsu sangat kuat ketertarikannya kepadanya. Dan dalam ayat ini Allah menyebut zina sebagai ‘fahisyah’, yakni keji dan kotor, karena perbuatan zina memang dipandang kotor oleh syari’at, akal maupun fithrah. Karena zina menyebabkan terampasnya hak Allah, hak wanita dan hak istri atau suami, merusak rumah tangga, mengacaukan jalur keturunan dan kerusakan yang lain.”
Ç            Hendaknya seorang mu’min segera menarik langkahnya dengan segera ketika ia sadar bahwa langkah itu merupakan jejak setan. Karena seringkali iblis membuat tipu daya, seolah langkah-langkah itu adalah kebaikan. Maka kepekaan seorang mu’min untuk membedakan mana jalan setan dan mana jalan Allah sangat dibutuhkan. Allah Ta’ala berfirman;  
            “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, Maka Sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”(QS An-Nuur : 21)

5,2. Menjaga Pandangan (Ghodul Bashor)
            Sebagaimana telah dibahas dimuka, bahwa pandangan mata adalah awal bencana zina, sementara setan-setan menebarkan sasaran disetiap sudut dan lokasi yang paling strategis, maka kesabaran untuk menahan pandangan lebih dituntut. Janganlah kita terlalu percaya diri mengumbar pandangan, atau meremehkan pandangan terhadap obyek yang haram lalu menyangka tidak terjadi apa-apa. Karena bertahan tidak melihat yang haram betapapun beratnya, itu masih lebih ringan daripada membendung pengaruh setelah melihatnya. Untuk itulah para salaf berkata,”bersabar untuk menahan pandangan lebih mudah dari pada bersabar atas akibat setelah melihatnya,”
.....            Syari’at memberikan solusi dari tindak perzinaan dan pemerkosaan sampai keakrnya memotong jalan mulai dari start-nya. Alla Tabaraka Wata’ala berfirman;
“ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya...”(An-Nuur : 30-31)
            Imam Al-Qurtubi menyebutkan dalam tafsirnya,”(Kedua) ayat tersebut tidak menyebutkan menahan pandangan dari apa? Dan menjaga kemaluannya dari apa karena otomatis telah dimaklumi, yakni menjaganya dari yang haram, bukan yang halal.”
            Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda;
“Janganlah kamu menigikuti pandangan yang (pertama) dengan pandangan yang kedua, karena bagimu (keringanan) untuk pandangan yang petama, namun tidak untuk pandangan yang kedua.”(HR Ahmad, Muslim dan Tirmidzi dengan redaksi yang hampir sama)
            Pandangan pertama yang dimaksud adalah pandangan yang tidak sengaja. Itupun diperintahkan untuk segera memalingkannya. Nabi pernah ditanya tentang pandangan tiba-tiba yang tidak disengaja, beliau perintahkan untuk memalingkannya.
            Termasuk disini, laki-laki memandang wanita yang bukan istri dan bukan pula mahramnya. Karena Nabi pernah memalingkan wajah seorang sahabat yang ketahuan melihat seorang wanita, meskipun wanita teersebut berbusana lengkap. Lantas bagaimana halnya dengan memandang wanita yang berpakain tapi telanjang?
            Apa yang dimaksud berpakaian tapi telanjang? Yakni seseorang yang memakai suatu pakaian tetapi pakaian tersebut, ‘kekurangan bahan’! Atau tidak menutupi semua auratnya, dan ada juga seperti model zaman modern ini, yang dimana wanita berpakaian tapi  pakaiannya mengetat, sehingga lekuk tubuhnya keliatan. Ada sebuah Fenomena tentang hal pakaian yang mengetat tersebut yang di cetuskan oleh Dr. Malvinder Parmer, dari Timmins & Distreit, Hospital Ontario Canada;
Menurutnya, celana ketat berpeluang menimbulkan penyakit Paresthesia, ini sejenis penyakit kesemutan dan panas-panas dikulit. Masih menurut parmer. Dalam satu tahun ini ia kedatangan pasien cukup banyak yang mengeluhkan rasa panas dan gatal di bagian paha. Gangguan syarap ringan itu terjadi saat mereka suka mengguanakan pakaian ketat, jika penyakit paresthesia ini dibiarkan bisa menyebabkan kelumpuhan.
            Itulah hikmah menagapa islam melarang yang demikian, pernah Nabi Shalallhu ‘Alaihi Wasallam bersabda tentang orang berpakaian tersebut;
“Ada dua golongan penghuni neraka, yang belum pernah kulihat sebelumnya. Yakni suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan orang-orang untuk memukul, dan wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berlenggok-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Dia tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi suga.”
            Untuk itu, janganlah kalian menjadi orang yang seperti yang disabdakan Rasulullah wahai kaum muslimah. Karena kebanyakan yang masuk neraka adalah dari kaum wanita, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wasallam.
             Disamping menahan pandangan, mencegah kemungkaran adalah kewajiban yang mendesak yang segera kita harus tunaikan dalam urusan ini. Bagaimana kita hendak menahan pandangan sementara setan-setan jin dan setan-setan manusia membuka paksa mata kita dengan membanjirinya dengan berjubel pemandangan yang haram.



5,3. Mewajibkan Jilbab Bagi Wanita
            Budaya bebas dan kehidupan gelamour meruntuhkan  keyakinan wanita yang telah terbangun lama. Yakni luhurnya nilai kehormatan dan keperawanan. Tidak menyerahkannya kecuali kepada suami, satu-satunya yang berhak untuk itu. Bahkan wanita yang bersikukuh dengan itu, tak jarang dianggap kuno, percaya mitos dan polos.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan jaminan tentang hal ini;
“Barang siapa yang dapat menjamin, dapat menjaga apa yang berada diantara dua janggutnya (mulut) dan apa yang berada diantara kedua kakinya (kemaluannya) maka aku berani menjamin baginya surga.”(HR Al-Bukhari)
            Demikianlah Nabi memberikan jaminan jannah bagi mereka yang dapat menjaga lidah dan kemaluan mereka. Nabi juga menjanjikan bagi istri yang Iffah (menjaga kehormatan) dengan sabdanya:
“Apabila seorang wanita shalat lima waktu, shaum dibulan ramadan, menjaga kemaluannya, dan taat pada suaminya, maka dikatakan kepadanya, “Silakan anda masuk jannah dari pintu yang mana saja yang enkau inginkan.”(HR Ahmad dan Thabrani)
            Itulah jaminan bagi setiap wanita yang dapat menjaga kemaluannya. Dari segala bentuk yang menimbulkan perzinaan.
Ç            Jilbab, baik dengan makna busana muslimah ataupun kerudungnya merupakan sarana yang sangat ampuh, bagi kaum wanita untuk menjaga kehormatan. Sebagaimana faktor yang membangkitkan sahwat laki-laki untuk menzinainya adalah karena wanita memamerkan rambut dan tubuhnya. Dan kebiasan itu telah ada sebulum islam bagi wanita-wanita merdeka, dan akhirnya setelah islam datang maka disempunakanlah dengan jilbab yang sar’i, seperti dalam firman Allah;  
“ Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[18]  ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS Al-Ahzb :59)
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS An-Nur : 31)
            Setelah turun ayat ini pada waktu itu, para Shabiyah semua berlari menuju rumah mereka masing-masing dan menyobek kain-kain yang ada pada rumah-rumah mereka, untuk menutupi kepala-kepala mereka, untuk mentaati Allah dan Rasuln-Nya. Namun sekarang sungguh ironis dan sungguh teragis, meskipun ayat Allah sudah jelas perintahnya, dari Allah dan Rasul-Nya, masih juga dipertentangkan atas nama manfaat dan mudharatnya. Para wanita yang minim kepeduliannya terhadap agamanya dan tipis rasa malunya terpancing oleh provokasi oleh pengikut hawa nafsu. Mereka menganggap jilbaab dengan sebutan kunolah, kuarang modrnlah, hanya kebudayan bangsa arab dan lain-lain. Mereka berangan-angan menjadi orang yang bebas memamerkan auratnya di depan umum, walau hanya menjadi penari latar, atau peran apasaja yang penting tampil.
            Apalagi musuh-musuh Islam atau orang-orang yang mengaku Islam namun sebenarnya mereka zindiq dan munafik secara sistematis memerangi jilbab. Seperti Qasim Amin yang mengarang buku Tahrir Al-Mar’ah (pembebasan wanita) dan Al-Mar’ah Al-Hadhirah (wanita modern) yang mana pada buku ini ia menyeru para wanita, untuk menanggalkan jilbab yang merupakan pakaian kaum muslimah. Atau seperti Nawal As-Sa’dawi yang menulis Ana Atahadda (aku menantang) dia berkata dalam tulisannya “Aku menantang semua orang yang mengatakan bawa hijab dan jilbab itu disyari’atkan dalam Islam. Saya sudah membaca Al-Qur’an dan telah mempelajarinya selama 25 tahun. Akan tetapi saya tidak pernah menjumpai ayat yang mewajibkan jilbab dan hijab.”Subhana Rabbiyal Adzim...Qur’an apakah yang ia baca dan ia pelajari? Ataukah tulisan iblis yang ia kira sebagai Al-Qur’an? Yang jelas yang baca bukanlah Al-Qur’an Al-Karim yang Aziz dan agung.
            Statemen yang aneh-aneh seperti ini banyak keluar dari tokoh-tokoh Islam liberal di Indonesia mereka katakan jilbab hanyalah budaya, tanpa jilbab wanita Indonesia sudah terhoramat dan igaun lainnya.
            Dari kalangan yahudi dan nasrani, seperti Gladstone, seorang waria mantan perdana menteri Inggris sebelum Margaret Thatcher, mengeluarkan ocehannya,”Negara-negara timur tidak akan pernah maju, kecuali dengan dua alternatif, yakni menanggalkan jibab kaum muslimah lalu menutup Al-Qura’an dengan zilbab tersebut.” Padahal kemajuan yang ia serukan hanyalah kemajuan menuju neraka jahannam.[19]

5,4. Menikah Dengan Segera
            Celaan terhadap hawa nafsu tersebut dalam banyak ayat, tidak berarti menafikan dan mengharuskan hilangnya hawa nafsu pada diri manusia. Cara yang adil dalam menyikapi syahwat adalah yang berada dalam pertengahan diantara sifat orang pajir (pendosa) yang suka berbuat zina, dan sikap para rahib yang terlalu ekstrim dalam menolak syahwat. Islam menjaga kemaslahatan manusia, mengarahkan nafsu biologis dan syahwat yang memang dimiliki manusia ketempat yang halal. Islam mengakui dan mengesahkan  tetapi memberikan aturan dan arahan.
            Pernikahan adalah solusi jitu, untuk mencegah seseorang dari perbuatan zina. Pernikahan itu sendiri artinya adalah akad atau ikatan lahir batin diantara laki-laki dengan seorang wanita, yang menjamin halalnya pergaulan sebagai suami istri dan sahnya hidup berumah tangga dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah.
Ç            Pernikahan itu amat penting kedudukannya sebagai dasar pembentuk keluarga sakinah, disamping melampiaskan nafsu syahwat yang ada. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an  
“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian[20] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(QS An-Nuur : 32)

Dan sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam;
“ Nikah itu adalah sebagian dari sunnahku, maka orang yang tidak mengikuti sunnah bukan dari golonganku.”
Dan sabdanya pula,
“Tiap pemuda yang menikah diwaktu muda, maka menjeritlah syetan sambil berkata; Celkalah aku terpeliharalah daripadaku agamanya.”(HR Ibnu Ady)[21]
            Yang mengherankan, sudah menjadi teradisi kaum muda, meski sudah bertehun-tahun menjalin pacaran, bahkan sudah memiliki penghasilan yang memadai, belum juga segera untuk menikah. Tindakan ini, disamping menabung dosa setiap harinya dengan pacaran, juga menjadi pintu yang sangat dekat dengan zina.
Padahal Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda;
Wahai sekalian manusia, barangsiapa diantara kalian telah mampu, maka hendaklah kalian menikah karena hal itu dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa belum mampu, hendaklah shaum karena hal itu menjadi perisai.”(HR Ahmad dan Ibnu Hiban)
            Shahabat ibnu mas’ud juga pernah mengatakan dalam hal ini,”Andaikata aku tahu umurku tingal sepuluh hari, niscaya yang aku lakukan hari ini adalah menikah.”

5,5. Dengan banyak Shaum
            Dengan banyak bershaum(puasa), itu adalah solusi yang mantap karena berpuasa dapat menunudukan pandangan, sebab Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menerangkan dalam konteks hadits seperti yang diatas;
Wahai sekalian manusia, barangsiapa diantara kalian telah mampu, maka hendaklah kalian menikah karena hal itu dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa belum mampu, hendaklah shaum karena hal itu menjadi perisai.”(HR Ahmad dan Ibnu Hiban)
            Jadi Rasulullah menerangkan bahwa kalau tidak mampu untuk menikah maka dengan bershaum (berpuasa). Hingga Shaum tersebut menjadi benteng dan menjadi prisai untuk membendung bahaya kemaksiatan zina.Untuk itu berpuasa lebih baik kita lakukan, daripada menjadi bahan bakar isi neraka jahannam, yang siksaannya sangat mengerikan, Naudzubillahimindzalik.

5,6. Mengikhlashkan Ibadah kerena Allah
            Tenggelamnya orang kedalam syahwat, disebabkan oleh lemahnya tauhid. Karena setiap kali hati mengalami kelemahan tauhid, maka sedikit ikhlasnya kepada Allah Ta’ala, dan semakin banyakalah kekejian dan syahwat.
             Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah memberikan komentar dalam hal ini, “Mabuk cinta dan syahwat ini hanya diderita oleh orang yang berpaling dari keikhlasan kapada Allah, dimana mereka terjebak kepada bagian kesyirkan. Sebab orang ikhlas sebagaimana di firmankan Allah perihal keadaan Yusuf,
“ Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata Dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya[22]. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu Termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS Yusuf :24)
            Adapun istri raja ketika itu masih musyrik sehingga terjerumus kedalam tindakan yang buruk. Sedangkan yusuf Alaihissalam meskipun dia berusia muda, ditambah ditambah dengan bujukan wanita itu atas beliau, dan wanita itu minta tolong kepada kaum wanita untuk menundukan beliau, bahkan beliau sempat dipenjara karena mempertahankan kehormatannya, maka Allah menjaganya berkat keikhlasannya kepada Allah. Allah berfirman
“ Iblis menjawab: "Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, Kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka”[23](Shaad :82-83)
Dan firman-Nya  
“Sesungguhnya hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikut kamu, Yaitu orang-orang yang sesat.”(QS Al-Hijr :42)


5,7. Banyak mengingat kematian.
Mengingat kematian adalah suatu solusi yang amat efektif, yang akan menjadikan manusia sadar dikarenakan terputusnya segala keni’matan dunia sehingga, menjadikan seorang tersebut berfikir betapa kehidupan dunia ini sungguh amatlah pana.
Nabi pernah bersabda;
“ Perbanyaklah mengingat pemutus segala keni’matan (yakni kematian)”(HR At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim)
Dan ada juga penjelasan dari syair tentang nasihat Abu Al-Athiyah;
“Janganlah kau merasa aman dari kematian walau hanya sekejap, sehembuhan nafas sekalipun. Walau kau halangi kedatangannya, dengan pengawal dan penjaga. Sungguh ia pasti datang kepada siapa saja, walau berbaju besi dan berperisaipun. Kau harap akan selamat tanpa kau tempuh jalan-Nya. Adakah sampan terkayuh berjalan di daratan (tentunya tidak mungkin)[24]
            Ibnu Abbas pernah ditanya tentang hal ini, “Siapakah, yang takut kepada Allah? Beliau menjawab, mereka adalah orang-orang yang gembira hatinya dengan rasa takut, mata mereka senantiasa basah dengan air mata. Bagaimana bisa bisa bersuka ria, sedangkan maut dibelakang kita, dan kubur dihadapan kita, kiamat serta hari perjanjian sedang menunggu kita. Jalan menuju neraka telah ternganga lebar dan tidak lama lagi kita akan diadili Rabb kiti”[25]
            Untuk itu mengingat kematian adalah solusi dari segala yang menyebabkan manusia lelai dari mengingat Allah. Karena dengan ingat kematian manusia bisa menebarkan kebaikan dimuka bumi ini. Hingga ia menuai suatu amal shalih yang akan menyelamatkan disaat tidak ada pertolongan lagi, yakni saat manusia menyesali kehidupan yang hanya sekejap mata yang telah mereka sia-siakan itu, yaitu hari akhirat yang mana manusia akan di adili dengan seadil-adilnya. Tiadak seperti kehidupan dunia ini, hukum dapat diperjual belikan. Hingga tidak merata yang mengakibatkan banyaknya bencana dimuka bumi ini khususnya di Indonesia ini, seperti contoh hukum dapat di perjual belikan, yang mana seorang yang korupsi besar-besaran lebih ringan hukumannya, daripada seorang yang mencuri ayam. Ini menunjukan keterprosotan moral dalam menegakan hukum.

 Kesimpulan
            Kehidupan kita ini penuh dan tantangan cobaan, bak seperti sampan yang berlabuh dalam luasnya samudera. Terkadang ia harus melawan kerasnya ombak, terkadang pula ia harus melawan dahsyatnya gelombang dan badai yang datang silih berganti dan bertubi-tubi, sehingga fenomena itu sungguh terlihat mengerikan. Perseteruan didalamnya begiitu menakutkan.
            Begitupun, dengan kehidupan kita. Cobaan itu selalu datang memboikot diri kita, dan rintangan sudah pasti menghadang serta menebarkan bibit-bibit kemaksiatan dalam jiwa. Yang tidak lain cobaan itu berupa godaan iblis yang selalu ditiupkan dan dibisikan kedalam dada manusia. Godaan tersebut berupa tiupan syahwat, bisikan-bisikan zina, dan hembusan yang menghantarkan kemaksiatan. Sehingga  menyebabkan manusia tergelincir dalam jurang kehancuran, kehinaan dan kebinasaan.
            Padahal, apa bila manusia itu dapat menaklukan dan bisa menahan rintangan yang di hembuskan iblis itu, mereka pasti akan menegakan kewibawaannya, terpeliharanya kehormatannya, terjaga keimanannya, dan derajatnya pun akan tinggi di mata Allah, hingga ia meraih kejayaan yang hakiki, serta dijauhkan dari kesengsaraan terhadap dunia dan akhirat.
            Hal ini, merupakan berbagai keutamaan yang akan diraih oleh orang-orang yang sukses dalam mengarungi samudera kehidupan, dan yang selamat dari gelombang sunami tsunami perzinaan, badai kemaksiatan, serta banjir moral bejat dan kemaksiatan yang begitu dahsyat melanda ummat.
            Memang jalan menuju akhirat itu, sangat terasa sulit, sungguh berat sekali oleh kebanyakan dari kita, karena ia selalu bertolak belakang dan bertentangan dengan syahwat kita. Berlawanan arah dan berseteru  dengan kemauan kita. Sehinnga orang-orang yang meniti jalan menuju kehidupan yang abadi itu begitu minim. Mereka enggan meniti kehidupan abadi itu, karena mereka sibuk dengan kehidupan dunia dan mereka sibuk menuruti keinginan hawa nafsu mereka, sehingga mereka lupa dengan kehidupan yang abadi. Mereka terbuai dengan manisnya kehidupan yang pana ini, hingga mereka tidak mengetahui ilmu yang akan mendatangkan keselamatan.
            Akibat dari itulah mereka memilih kendaraan syahwat dan menuruti hawa nafsunya, daripada memilih kendaran keikhlasan dan ketakwaan. Maka mereka itu terombang-ambing dan tersesat dijalan menuju kebinasaan.
            Harapan penulis semoga paparan demi paparan dan kata demi kata di dalam secarik kertas yang tidak seberapa tebal ini, kita bisa mengambil ibroh dan kita senantiasa membuka diri menerima yang hak, dan juga terus berjalan dijalan yang lurus, serta senantiasa membentengi diri kita dengan keimanan dan ketakwaan, tentunya dengan mengharapkan riadha Allah Subhanahu Wata’ala. Wallahu Ta’ala ‘Ala
 Daftar pustaka


            Qoyyim Ibnu Al-jauziyyah, Ibnu Rajab Hambal, Al-Ghojali, Tazkiyatun Nafs, Terj. Imtihan Asy-Syafi’i, Solo : Pustaka Arafah, thn. 2010, cet. 22.
            Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, Singapura: Pustaka nasional PTE  LTD, Cet. 4, jilid 6, thn. 2007.
             Rusyid Ibnu, Bidayatul Mujtahid , terj. Ahmad Hanafi, Jakarta: Bulan Bintang, cet. 1,jilid 2, thn 1969.
            Al-Imam Ibnu Jarir dalam Tafsir Ath-Thobari, beirut, Libanon: Daru Al Kutub Al Ilmiyah,cet .5,jilid 7,thn. 2009.
            ‘Azhim ‘Abdul bin Badawi Al-khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhus Sunnah Kitab Al-Ajiz, terjemahan Ma’ruf Abdul Jalil, Jakarta : Team Pustaka As-Sunnah, cet. 5, thn. 2008.
            Al-Qordhowi Yusuf, Al-Halal wal Haram Fi Al-Islami, terjemahan Mu’ammal Hamidy, Surabaya : Bina Ilmu,cet. Pertama,thn.1971.
            Hamid Abdul, Ila Ukhti Ghoiru Al-Mahabbah Ma Al –Man’u, terjemahan Ainul haris Umar, Jakarta : Akafa Pres, cet. Pertama,thn. 1998
            Umar Abu Abdillah, Sayembara iblis, Klaten : Wafa press solo, Cet .Pertama, thn. 2006
            Al-Mukaffi Abdurrahman, Pacaran dalam Kacamata Islam, Jakarta: Media Da’wah, cet. 19,thn. 2006.
            Aidh Al-Qorni, Cambuk Hati, terj. Bahrun Akbar, Bandung : Irsyad Baitussalam, cet. 10,thn. 2004.
            Anisah Abu bin lukman Al-Atsari, Urgensi Ilmu bagi Wanita Muslimah,Majalah Al-Furqan, edisi ke-9 thn.2008
                Muhammad Abu jibril Abdurrahman, karakteristik Lelaki Shalih, Pamulang: Media Ar-Rahman, cet. 1, , thn. 2005.
            Muslim Al-Imam, Shahih Muslim, terj. Ma’mur Daud, Jakarta : Klang Book Center, cet. 8, thn. 2007
            Bukhori Al-Imam, , Shahih Muslim, terj. Ma’mur Daud, Jakarta : Klang Book Center, cet. 8, thn. 2007
            Fua’ad Muhammad Abdul Bani, Mu’jam Al-Fahras Li Lafdul Qur’anul Karim, beirut, Saudi Al-‘Arabia : Daru Al-Fikri, cet.I, thn. 1980.


[1] Maksudnya: Allah telah berjanji sebagai kemurahan-Nya akan melimpahkan rahmat kepada mahluk-Nya
[2] Maksudnya: orang-orang yang tidak menggunakan akal-fikirannya, tidak mau beriman.


[3] Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, Singapura: Pustaka nasional PTE  LTD,, Thn. 2007, Cet. 4, jilid 6,hal 4048.
[4] Ibnu Rusyid Terjemahan Bidayatul Mujtahid jilid 2,hal.224
[5] Al-Imam Ibnu Jarir dalam Tafsir Ath-Thobari,beirut, Libanon: Daru Al Kutub Al Ilmiyah,thn. 2009,cet .5,jilid 7,hal.74
[6][6] ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-khalafi dalam Kitab, Al-Wajiz Fi Fiqhus Sunnah Kitab Al-Ajiz, terjemahan Ma’ruf Abdul Jalil, Jakarta : Team Pustaka As-Sunnah, cet. 5, thn. 2008,hal. 820
[7] Yusuf Qordhowi, Al-Halal wal Haram Fi Al-Islami, terjemahan Mu’ammal Hamidy, Surabaya : Bina Ilmu,cet. Pertama,thn.1971,hal.241



[18] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.


[19] Abu Umar Abdillah, dalam Sayembara Iblis, Kelaten: Wafa Press Solo, cet. I ,thn.2006, hal. 120


[20] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

[21] Abdurrahman Al-Mukaffi, Pacaran dalam Kacamata Islam, Jakarta: Media Da’wah, cet. 19,thn. 2006, hal.104
[22] Ayat ini tidaklah menunjukkan bahwa Nabi Yusuf a.s. punya keinginan yang buruk terhadap wanita itu (Zulaikha), akan tetapi godaan  itu demikian besanya sehingga andaikata Dia tidak dikuatkan dengan keimanan kepada Allah s.w.t tentu Dia jatuh ke dalam kemaksiatan.
[23] Yang dimaksud dengan mukhlis ialah orang-orang yang telah diberi taufiq untuk mentaati segala petunjuk dan perintah Allah s.w.t
[24] Ibnu Qoyyim Al-jauziyyah, Ibnu Rajab Hambal, Al-Ghojali, Tazkiyatun Nafs, Terj. Imtihan Asy-Syafi’i, Solo : Pustaka Arafah, thn. 2010, cet. 22, hal.145.
[25] Abu Muhammad jibri Abdurrahman, karakteristik lelaki Shalih, Pamulang: Media Ar-Rahman, thn. 2005, cet. 1, hal. 234.