Senin, 16 April 2012

Pandangan Islam Tentang Pacaran




Collected by: Ust. Sujarwadi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Agama Islam adalah agama “rahmatan lil ‘alamin”, artinya Islam dan ajaran yang terkandung di dalamnya membawa keselamatan dan rahmat bagi seluruh alam, tanpa dibatasi oleh tempat dan kurun waktu tertentu. Ajaran Islam yang memang sangat sesuai dengan fitrah manusia tidak hanya mengajarkan ritual ibadah, aqidah akan tetapi juga meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik dari segi ekonomi, politik, sosial, mu’amalah, akhlak dan aspek yang lainnya.
Salah satu fenomena yang telah menjamur pada masyarakat terutama para remaja dan muda-mudi pada saat ini adalah “berpacaran” bahkan sudah seperti jamur di musim hujan, menjadi ajang idola oleh kaula muda, mereka menganggap hampanya kehidupan tanpa melakukan hal tersebut, karena melakukannya adalah pintu menuju cinta. Apalagi cinta yang dimaksud adalah cinta pada lawan jenis, sang pujaan hati atau sang kekasih. Sebagaimana yang dikatakan orang-orang: “kalau seseorang sudah jatuh cinta empedupun serasa gula”. Ketika seseorang beranjak dewasa, muncullah benih di dalam jiwa untuk mencintai lawan jenisnya. Ini merupakan fitrah (insting) yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Cinta terhadap lawan jenis atau cinta kepada wanita memang fitrah dan naluri setiap insan, hal ini dapat dilihat dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 14 dimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

                  Artinya:  Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan semua yang dijadikan perhiasan bagi manusia dalam kehidupan di dunia ini, berupa kesenangan dan kecintaan terutama kepada wanita, karena fitnah yang ditimbulkan oleh mereka sangat kuat bagi kaum lelaki. Lain halnya jika seorang laki-laki          yang bertujuan untuk memelihara kehormatan wanita dan memperbanyak keturunan, maka hal ini merupakan suatu hal yang dianjurkan dan disunatkan, seperti yang disebutkan oleh banyak hadits yang menganjurkan untuk menikah. [1]
Akan tetapi kenyataannya sekarang banyak orang yang salah dalam memahami hakikat cinta itu sendiri, sebagian mereka beranggapan orang yang tidak pernah berpacaran akan menjadi orang yang keras hati dan tidak memiliki kemuliaan. Dengan anggapan yang demikian maka dapat melihat betapa banyak orang yang dimabuk cinta telah menurunkan derajatnya sendiri sehingga tidak lagi disegani oleh masyarakat, begitu juga dengan budaya berpacaran yang banyak menyingkap aib seseorang yang mendatangkan ketakutan, meninggalkan kepedihan yang berganti menjadi penyesalan, betapa banyak budaya ini memberikan mudarat kepada para pelakunya seperti: menjadi budak nafsu syahwat dan iblis, hamil diluar nikah sehingga seorang gadis harus menanggung semua derita serta harus menerima segala caci-maki dari masyarakat dan keluarga karena telah rusak kegadisannya dan mengandung janin hasil hubungannya dengan seorang lelaki dan lihatlah seorang laki-laki yang yang tergeletak dalam pusara karena bunuh diri disebabkan cintanya tidak dibalas oleh sang pacar, kemudian hilangnya rasa malu terhadap lingkungan sosial.
Tatkala adab-adab bergaul antara lawan jenis mulai pudar, luapan cinta yang bergolak dalam hati manusia pun menjadi tidak terkontrol lagi. Akhirnya, setan berhasil menjerat para remaja dalam ikatan maut yang dikenal dengan “berpacaran“. Allah telah mengharamkan berbagai aktifitas yang dapat mengantarkan ke dalam perzinaan. Sebagaimana Allah berfirman :

Artinya:Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”. (QS. al-Isra’: 32).

Maka pintu yang paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan salah satunya adalah melalui berpacaran. Kalau sekiranya diibaratkan zina adalah sebuah ruangan yang memiliki banyak pintu yang berlapis-lapis, maka orang yang berpacaran adalah orang yang telah memiliki semua kuncinya. Kapan saja ia bisa masuk. Bukankah saat berpacaran ia tidak lepas dari zina mata dengan bebas memandang? Bukankah dengan berpacaran ia sering melembut-lembutkan suara di hadapan pacarnya? Bukankah orang yang berpacaran senantiasa memikirkan dan membayangkan keadaan pacarnya? Maka farjinya pun akan segera mengikutinya. Akhirnya penyesalan tinggallah penyesalan. Waktu tidaklah bisa dirayu untuk bisa kembali sehingga dirinya menjadi sosok yang masih suci dan belum ternodai. Setan pun bergembira atas keberhasilan usahanya
Hal ini dapat dilihat kenyataannya di lapangan, seperti: berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang diawali dengan perjumpaan, kemudian berkenalan, lalu saling senyum dan saling pandang-memandang serta saling berbicara, dan akhirnya berlanjut dengan kata-kata janji sampai kepada pembuktian cinta dengan melakukan hubungan intim. Padahal dalam haditsnya Rasulullah telah bersabda :
عن عبد لله بن عامر بن ابي ربيعة عن ابيه، قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم: من مات وليست عليه طاعة مات ميتة جاهلية، فإن خلعها من بعد عقد ها في عنقه لقي الله تبارك وتعلى وليست عليه حجه ألا لا يخلون رجل بإمراة لا تحل له فإن ثا لثهما الشيطان إلا محرم فإن الشيطان مع الواحد وهو من الإثنين أبعد {رواه احمد} [2]

Dari Abdullah bin Amir bin Abi Rabi’ah dari ayahnya dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja yang meninggal dalam keadaan tidak ta’at dia meninggal seperti meninggalnya orang jahiliyah. Maka jika ia mencabut ketaatannya setelah ia berjanji, ia menemui Allah dalam keadaan tidak punya bantahan terhadap Allah. Ketahuilah sekali-kali janganlah berdua-duaan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya maka sesungguhnya yang ketiganya adalah syetan, maka sesungguhnya syetan selalu bersama seseorang sehingga dia menjadi bagian dari dua orang, maka jauhilah syetan itu. ( H.R. Ahmad )

 Akibat kenikmatan yang semu itulah maka tidak dapat dibedakan lagi mana cinta yang diperbolehkan dan mana yang terlarang, sehingga ada diatara generasi muda muslim terjerumus ke dalam dosa dan maksiat yang akan mengantarkan mereka kepada kehancuran dan kerusakan. Begitu parahnya kerusakan yang ditimbulkan oleh tradisi berpacaran yang dilakukan oleh para pemuda, maka dalam al-Qur’an diterangkan secara jelas cara menutup pintu yang dapat mengantarkan seseorang pada budaya tersebut yang berawal dari tidak terkontrolnya pandangan mata. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nuur ayat 30-31 berikut :
Artinya: Katakanlah kepada para lelaki yang beriman; Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, karena yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tanpak dari padanya.
Ahmad Musthafa al-Maraghi[3] dalam kitab tafsirnya memberikan penjelasan bahwa surat an-Nuur ayat 30 di atas memberikan pesan sebagai berikut:

Artinya :”katakanlah kepada para laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya.

Ini adalah perintah Allah kepada Rasul supaya mengatakan kepada para laki-laki yang beriman: Tahanlah pandangan kalian dari melihat apa yang diharamkan Allah kepada kalian untuk melihatnya, dan janganlah kalian melihat selain apa yang diperbolehkan bagi kalian melihatnya. Jika secara tidak sengaja melihatnya, maka palingkanlah wajah kalian dengan segera.
Sabda Nabi SAW:
عن جريربن عبد الله قا ل: سأ لت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نظرالفجاءة فقا ل: اصرف بصر ك (رواه احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى)

Dari Jarir bin ‘Abdullah dia berkata:“Aku bertanya kepada Rasulullah saw, tentang pandangan yang tiba-tiba, maka Rasulullah menyuruhku untuk memalingkan pandanganku”. (H.R. Ahmad, Muslim, Abu Daud dan at-Turmuzi)

Hikmah yang dapat diambil dari menahan  pandangan yaitu dapat menutup pintu kejahatan dan mencegah terjadinya perbuatan dosa.

Artinya : dan hendaklah mereka memelihara kemaluannya

Mereka memelihara kemaluannya dengan mencegahnya dari perbuatan keji, atau memeliharanya dari terlihat oleh seseorang.


Artinya:  Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi agama mereka. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggallah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.

Ç         Dan bisa jadi yang memperindah keburukan itu adalah syetan, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Anfal: 48

      Artinya:  Dan ketika syaitan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan: "Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu". Maka tatkala kedua pasukan itu telah dapat saling lihat melihat (berhadapan), syaitan itu balik ke belakang seraya berkata: "Sesungguhnya saya berlepas diri daripada kamu, sesungguhnya saya dapat melihat apa yang kamu sekalian tidak dapat melihat; sesungguhnya saya takut kepada Allah", dan Allah sangat keras siksa-Nya.

         Yang memperindah terhadap hal-hal di atas adalah Allah, karena itu semua adalah fitrah dari-Nya, yakni bawaan manusia sejak kelahirannya bahwa ia mencintai lawan seknya serta harta benda yang beraneka ragam. Naluri inilah yang merupakan pendorong utama bagi segala aktifitas manusia yang mencakup dua hal pokok yaitu memelihara diri dan memelihara jenis, dari keduanya lahir beraneka dorongan seperti, memenuhi kebutuhan sandang, pangan serta papan dan lain-lain. Sedang dorongan seksual berkaitan dengan upaya manusia memelihara jenisnya, itulah sebagian fitrah yang dihiaskan Allah kepada manusia yang dinamakan dengan “hubbusy-syahawat”, dalam surat Ali Imran ayat 14 di atas.
         Lebih lanjut Quraish Shihab mengatakan, kalau syahwat di atas sebagaimana digariskan Allah sesuai dengan tujuannya yaitu memperindah, maka itu adalah baik, yang mencintai lawan jenisnya, bahkan melakukan hubungan seks demi memelihara diri dan keturunan tidaklah berdosa justru mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala, sebagaimana Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
 عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ  رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا    {رواه مسلم}[44]  

Dari Abi Dzar, Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ...dan di dalam sperma kamu itu terdapat ganjaran. Para sahabat lalu bertanya: ”Ya Rasulullah, apakah bila salah seorang dari kami melepaskan syahwatnya juga mendapat ganjaran?, Rasulullah berkata: ”Bagaimana pendapatmu sekiranya seseorang menempatkan maninya di tempat yang haram, apakah ia berdosa? Mereka menjawab ya berdosa,  Rasulullah berkata: ”Begitu juga kalau dia menempatkannya di tempat yang halal tentu ia akan mendapatkan ganjaran. (HR.Muslim)

         Jika yang memperindahnya adalah syetan maka syahwat-syahwat tersebut menjadi tujuan untuk dunia belaka bukan untuk di akhirat kelak, begitu juga jika seks diperindah oleh syetan maka ia dia jadikan tujuan, cara dan dengan siapapun tidak lagi diindahkan yang penting dilampiaskan walaupun dengan cara kotor sekalipun.[45]
         Sedangkan dalam tafsir Ibnu Katsir dikatakan: dalam ayat ini Allah memulai dengan sebutan wanita karena fitnah yang ditimbulkan mereka, karena fitnah yang ditimbulkan oleh wanita sangat kuat, sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada fitnah para wanita.”[46]
  1. Surat al-Isra’ ayat 32
      Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”.


         Dalam kitab tafsirnya Quraish Shihab[47] menyatakan, ayat ini menegaskan bahwa; dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan hal-hal walau dalam bentuk menghayalkannya sehingga dapat mengantar kamu terjerumus ke dalam keburukan itu, sesungguhnya zina itu adalah sesuatu perbuatan amat keji yang melampaui batas dalam ukuran apapun dan suatu jalan yang buruk dalam menyalurkan kebutuhan biologis.
         Dalam pengamatan sejumlah ulama al-Qur’an ayat-ayat yang menggunakan kata-kata ”jangan mendekati”  seperti ayat di atas, biasanya merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa atau nafsu untuk melakukannya. Dengan demikian larangan mendekati mengandung makna larangan untuk tidak terjerumus dalam rayuan sesuatu yang berpotensi mengantar kepada langkah melakukannya.
         Dalam tafsir Ibnu Katsir dikatakan: Allah Ta’ala berfirman guna melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina, mendekatinya dan berinteraksi dengan hal-hal yang dapat menimbulkan atau menyeret kepada perzinaan. ”Dan janganlah kamu dekati perzinaan, sesungguhnya perzinaan itu merupakan perbuatan keji yakni dosa besar dan suatu jalan yang buruk”[48].
         Menurut Hamka[49] dalam kitab tafsirnya, mengenai ayat ini ” jangan dekati zina” artinya segala sikap dan tingkah laku yang dapat membawa kepada zina janganlah dilakukan, hendaklah dijauhi karena pada laki-laki ada syahwat setubuh begitu juga pada perempuan. Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan telah berdekatan maka akan susah mengelakkan tumbuhnya gelora syahwat itu. Sebagaimana yang telah dikatakan oleh Nabi ” kalau seorang laki-laki dan seorang perempuan telah berkhalwat berdua-duaan maka yang ketiganya adalah syetan”. Kalau seorang laki-laki dan seorang wanita telah berkhalwat maka akal budinya tidak berbicara lagi, yang bicara adalah syahwat, nafsu atau seks, dan apabila nafsunya itu telah terpenuhi mungkin akal akan berbicara dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
         Lebih lanjut Hamka mengatakan; termasuk juga hal-hal yang mendekati zina disini adalah film-film, gambar-gambar, dan majalah-majalah porno, nyayian-nyayian yang berisikan ajakan yang tidak baik, dansa-dansa serta peluk-pelukan dan termasuk juga larangan bepergian jauh (musafir) tidak ditemani suami atau mahramnya.
            Sedangkan menurut Yusuf Qaradhawi[50]: Tidak mengherankan kalau seluruh agama Samawi mengharamkan dan memberantas perzinaan. Terakhir ialah agama Islam yang dengan keras melarang perzinaan serta memberikan ultimatum dengan sangat tajam. Karena perzinaan dapat mengaburkan dan merusak keturunan, menghancurkan rumah tangga, meretakkan hubungan, meluasnya penyakit kelamin, kejahatan nafsu dan merosotnya akhlak, oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Allah dalam firman-Nya ” jangan kamu dekati zina”.
            Islam sebagaimana kita maklumi, apabila mengharamkan sesuatu, maka ditutuplah jalan-jalan yang akan membawa kepada perbuatan haram itu, juga mengharamkan cara apa saja dan seluruh pendahuluannya, yang mungkin dapat membawa kepada perbuatan haram itu. Apa saja yang dapat membangkitkan nafsu birahi dan membuka pintu fitnah baik oleh laki-laki atau perempuan, serta mendorong orang untuk berbuat keji itu, atau  yang memberikan jalan-jalan untuk berbuat yang keji, maka Islam melarangnya demi untuk menutup jalan berbuat haram dan menjaga dari perbuatan yang merusak.
            Di antara jalan-jalan yang diharamkan Islam, ialah menyepi dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya. Ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya, tetapi demi menjaga kedua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik, yang biasa bergelora di dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu.
3.      Surat an-Nuur: 30 dan 31

            Artinya: Katakanlah kepada para lelaki yang beriman; Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, karena yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya.

            Dalam tafsir al-Misbah dijelaskan[51]; pada ayat sebelumnya diberikan tuntunan menyangkut kunjungan ke rumah-rumah yang intinya melarang melihat apa-apa yang dirahasiakan atau enggan ditunjukkan oleh penghuni rumah, kini dilanjutkan dengan perintah memelihara pandangan dan kemaluan. Larangan ini sejalan dengan izin memasuki tempat-tempat umum karena di tempat-tempat umum itu boleh jadi mata seseorang itu menjadi liar dan dorongan seksualnya menjadi-jadi.
Apapun hubungannya, yang jelas ayat ini memerintahkan supaya Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam, memerintahkan kepada laki-laki yang mukmin hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mereka yakni tidak membukanya lebar-lebar untuk melihat segala sesuatu yang terlarang seperti aurat wanita.
Ayat ini menggunakan kata ”al-Mu’minun” yang mengandung makna kemantapan iman yang bersangkutan, hal ini menurut al-Baqi’ mengisyaratkan sulitnya menghindarkan mata dari tempat umum, dan bahwa ini hanya dapat dilaksanakan secara baik oleh mereka yang telah mantap iman dalam qalbu nya.
Kata يغضوا   terambil dari kata غض yang berarti menundukkan atau mengurangi, yang dimaksud di sini adalah mengalihkan arah pandangan, serta tidak memantapkan pandangan dalam waktu yang lama kepada sesuatu yang terlarang atau yang kurang baik.
Pada ayat 31 dikatakan; Setelah ayat yang lalu memerintahkan kepada nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar memerintahkan kepada laki-laki mukmin, kini perintah serupa ditujukan untuk disampaikan kepada wanita-wanita mukminah hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluannya, dan di samping itu wanita juga dilarang menampakkan perhiasan yakni, bagian tubuh mereka yang dapat merangsang lelaki, kecuali yang biasa tampak darinya yaitu wajah dan telapak tangan.
Menurut Hamka dalam kitab tafsirnya, mengenai ayat di atas ia menyatakan; kepada laki-laki yang beriman diingatkan agar matanya jangan liar bila melihat wanita cantik atau memandang bentuk badannya yang menggiurkan syahwat dan hendaklah dia juga memelihara kemaluannya ataupun memelihara kelaki-lakiannya supaya jangan diboroskan. Pandangan mata yang tidak terkendali dapat menimbulkan syahwat, apabila syahwat menguasai diri sehingga tidak terkendali lagi maka kelamin menghendaki kepuasannya. Begitu juga dengan perempuan, selain menjaga penglihatan mata dan memelihara kemaluan, ditambahkan lagi larangan supaya tidak memperlihatkan perhiasan mereka kecuali apa yang boleh diperlihatkan.
Hal ini diperintahkan oleh Allah agar memperingatkan kepada orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan agar mereka jangan sampai dikendalikan oleh nafsu syahwatnya, bahkan lebih lanjut Hamka menyatakan ”jika sekiranya berbahaya pandangan laki-laki, niscaya sepuluh kali berbahaya ditikam sudut mata perempuan”
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menyatakan[52]; ketika menahan pandangan menjadi asal (sebab) untuk memelihara kemaluan mulailah ia disebut dan sewaktu haram hukumnya, maka memandang itu diperbolehkan karena adanya kemaslahatan yang kuat. Dan memandang diharamkan bila dikhawatirkan timbul kerusakan dan kemaslahatan yang kuat itu dapat memalingkan dari kerusakan. Allah Ta’ala memerintahkan untuk menahannya secara mutlak, tetapi diperintahkan untuk menahannya saja. Dan adapun memelihara kemaluan maka wajib pada setiap keadaan yang tidak diperbolehkan kecuali dengan haknya, maka itulah umumnya perintah memelihara kemaluan.
Dan sungguh Allah Ta’ala telah menjadikan mata sebagai cermin hati, maka bila seorang hamba menahan pandangannya hati akan menahan pula syahwat dan kehendaknya dan bila mata dapat memisahkan pandangannya hatipun dapat memisahkan syahwatnya.
Karena ujung pangkal dari perbuatan zina yang keji ini dari pandangan mata, maka Allah lebih mendahulukan perintah untuk memalingkan pandangan mata sebelum perintah untuk menjaga kemaluan, karena banyak musibah besar yang asal muasalnya adalah dari pandangan; seperti kobaran api yang besar asalnya adalah percikan api kecil. Mulanya hanya pandangan kemudian khayalan, kemudian langkah nyata kemudian terjadilah musibah yang merupakan masalah besar (zina)[53]
Ibnu Taimiyah juga menafsirkan dalam kitab tafsirnya tentang surat an-Nuur ayat 31, ia menyatakan pandangan mata merupakan faktor penyebab pikiran yang tidak waras. Sebagian ulama salaf berpendapat ” pandangan mata merupakan panah yang meracuni hati, oleh karena itu Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjaga kemaluan sebagaimana memerintahkan untuk menahan pandangan mata yang menjadi pemicu nafsu.[54]
Syekh Muhammad Jamaluddin al-Qasimi sebagaimna dikutip Fadel Ilahi menyatakan: Allah Ta’ala mendahulukan perintah memalingkan pandangan mata daripada menjaga kemaluan, karena pandangan adalah pengantar ke arah zina, dan memalingkan pandangan mata merupakan obat yang paling mujarab untuk mengobati hati dan langsung membidik ke inti sasaran.[55]
Dalam tafsir Ibnu Katsir dikatakan; pandangan merupakan panah yang menembus ke hati, karena itu Allah menyuruh agar memelihara kemaluan, sebagaimana diapun menyuruh menjaga pandanagan yang merupakan pemicu untuk berbuat sesuatu yang tidak baik, sebagaimana firman Allah:
Katakanlah kepada para lelaki yang beriman; Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”

Memelihara kemaluan itu kadang-kadang dengan memeliharanya dari perbuatan zina, sebagaimana firman Allah Ta’ala ” dan orang-orang yang menjaga kemaluannya” dan kadang-kadang dengan memelihara pandangan agar tidak melihat kemaluan, sebagaimana Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
عن بهز قال: حدثني أبي عن جدي قال: قلت: يا رسول الله، عورا تنا ما نأ تي منها وما نذَر؟ قال: احفظ عورا تك الا من زوجك أو ما ملكت يمينك 
{رواه احمد} [56]

”Dari Bahz ia berkata: ayahku menceritakan kepadaku dari nenekku berkata: aku bertanya ya..Rasulullah! aurat kami sesuatu yang kami datangkan darinya dan apa yang dilarang? Rasulullah bersabda: jagalah auratmu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu”. (HR. Ahmad)

Dikatakan dalam sabda Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
عن أبي أمامه عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النظرة سهم مسموم من سهام ابليس، فمن غض بصره عن محاسن امرأةِ لله أورث الله قلبه حلاوة إلى يوم يلقاه {رواه احمد} [57]
”Dari Abi Umamah, dari Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Pandangan adalah anak panah yang beracun dari anak panah iblis, barang siapa yang menahan pandangannya dari keelokan seorang perempuan maka Allah akan mewariskan cahaya pada hatinya”. (HR. Ahmad)
Pada ayat 31 Allah memerintahkan kepada kaum wanita mukminah dan merupakan penghargaan dari Allah bagi suami mereka serta sebagai pembeda antara mereka dengan wanita jahiliyah dan perilaku wanita musyrik. Sebab turun ayat ini adalah sebagaimana diceritakan oleh Muqatil bin Hayan, dia berkata: Telah sampai berita kepada kami dan Allah Maha Tahu, bahwa Jabir bin Abdillah al-Anshari telah menceritakan bahwa Asma’ binti Mursid tengah berada di tempatnya, yaitu di Bani Haritsah, tiba-tiba banyak wanita menemuinya tanpa menutup aurat dengan rapi sehingga tampaklah gelang-gelang kaki mereka, dada dan kepang rambutnya, Asma’ berguman: Alangkah buruknya hal ini. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini ” Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan” dari perkara yang diharamkan Allah untuk melihatnya, kecuali bagi suaminya. Karena itu sebagian ulama berpandangan bahwa wanita tidak boleh melihat laki-laki asing secara mutlak.[58]
Begitu juga dalam tafsir al-Maraghi dikatakan[59]; Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya mendekati perzinaan, yaitu melakukan sebab-sebab dan hal-hal yang mendorong kesana. Selain melarang perbuatan zina itu sendiri sebagai umgkapan bahwa, larangan berzina adalah benar-benar keterangan bahwa perbuatan itu sangat buruk, larangan itu kemudian oleh Allah diberi alasan dengan firman-Nya:
Artinya:  ”Sesungguhnya zina adalah nyata keburukannya dan memuat banyak kerusakan”.
             Setelah memperhatikan ayat dan hadits di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa berpacaran itu adalah haram, karena beberapa sebab berikut :
1.      Orang yang sedang berpacaran tidak mungkin menundukkan pandangannya terhadap kekasihnya.
2.      Orang yang sedang pacaran tidak akan bisa menjaga hijab.
3.       Orang yang sedang pacaran biasanya sering berdua-duaan dengan kekasihnya, baik di dalam rumah atau di luar rumah.
4.      Wanita akan bersikap manja dan mendayukan suaranya saat bersama kekasihnya.
5.      Pacaran identik dengan saling menyentuh antara laki-laki dengan wanita, meskipun itu hanya jabat tangan.
6.      Orang yang sedang pacaran, bisa dipastikan selalu membayangkan orang yang dicintainya.            
            Dalam kamus pacaran, hal-hal tersebut adalah lumrah dilakukan, padahal satu hal saja cukup untuk mengharamkan pacaran, lalu bagaimana kalau semuanya?.
Mungkin banyak yang tidak setuju dengan pemjelasan di atas, tapi sebenarnya sebagai seorang muslim, harus mengetahui bahwa hukum berpacaran itu adalah haram. Karena  jangankan berpacaran, bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram saja hukumnya sudah haram seperti yang telah dijelaskan dari beberapa ayat dan hadits di atas. Tetapi kebanyakan umat muslim seolah-olah tidak tahu bahwa berpacaran itu haram?. Berbagai alasan sering digunakan untuk menghalalkan perbuatan berpacaran, dengan dalih supaya bisa mengenal satu sama lain, untuk mengenal sifat calon pasangan hidup dan masih banyak lagi alasan-alasan lain yang digunakan untuk menghalalkan hukum berpacaran. Padahal dapat diketahui seberapa lamapun pacaran itu berlangsung, tidak akan dapat diketahui sifat asli dari masing-masing pasangan, karena pada waktu berpacaran seseorang itu selalu berusaha menunjukkan sifat baiknya dan selalu berusaha menutupi sifat jeleknya. Tidak ada manfaat sama sekali dalam berpacaran, justru sebaliknya banyak kemaksitan yang ditimbulkan dalam berpacaran, seperti hamil di luar nikah, aborsi anak, seks bebas yang bisa menimbulkan penyakit AIDS, dan masih banyak lagi kejelekan yang akan dialami jika berpacaran. Hukum adalah hukum, hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Intinya adalah ”yang haram tetaplah haram, yang halal tetap halal”. Ingatlah akan kehidupan akhirat, hidup di dunia hanyalah sesaat, kehidupan yang sebenarnya adalah kehidupan akhirat yang kekal abadi. Tujuan hidup di dunia adalah untuk kehidupan di akherat. Tidak ada satu manusiapun di dunia ini yang ingin masuk neraka, melainkan semuanya ingin masuk surga. Kalau ingin masuk surga maka  seseorang itu harus berpegang teguh hanya kepada al-Qur’an dan al-Hadits.
B.     Sudut Pandang Ulama
            Imam Ibnu Taimiyah berkata: ”Mabuk asmara (berpacaran) dapat membuat penderitanya kurang akal dan ilmu, rusak agama dan akhlaknya, lalai akan kebaikan agama dan seluruh dunia dan akibat buruknya dapat berlipat ganda”[60]
            Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya tentang hubungan cinta sebelum nikah (berpacaran)? Jawab beliau : Jika hubungan itu sebelum akad nikah, baik sesudah ada lamaran ataupun belum, maka hukumnya haram, karena tidak boleh seseorang untuk bersenang-senang dengan wanita asing (bukan mahramnya) baik lewat ucapan, memandang, ataupun berdua-duaan. Sebagaimana telah tsabit dari Rasulullah Shalallahu ’Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda : "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya".
            Walhasil, apabila hubungan tersebut setelah akad, maka tidaklah mengapa. Namun apabila sebelum akad nikah, meskipun setelah khitbah dan diterima, maka sesungguhnya tidak boleh, itu adalah perbuatan haram baginya, sebab wanita tersebut masih asing dan belum menjadi mahramnya hingga dia mengadakan akad dengannya.[61]
            Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Jibrin ditanya: "Kalau ada seorang laki-laki yang berkorespondensi dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, yang pada akhirnya mereka saling mencintai, apakah perbuatan itu haram?" Jawab beliau: Perbuatan itu tidak diperbolehkan, karena bisa menimbulkan syahwat di antara keduanya, serta mendorongnya untuk bertemu dan berhubungan, yang mana korespondensi semacam itu banyak menimbulkan fitnah dan menanamkan dalam hati seseorang untuk mencintai perzinaan yang akan bisa menjerumuskan seseorang pada perbuatan keji, maka saya menasehatkan kepada setiap orang yang menginginkan kebaikan bagi dirinya untuk menghindari surat-suratan, pembicaraan lewat telepon serta perbuatan semacamnya demi menjaga agama dan kehormatannya.[62]
            Syaikh Jibrin juga ditanya : "Apa hukumnya kalau ada seorang pemuda yang belum menikah menelepon gadis yang belum menikah?" Jawab beliau : Tidak boleh berbicara dengan wanita asing (bukan mahramnya) dengan pembicaraan yang bisa menimbulkan syahwat, seperti rayuan, mendayukan suara baik lewat telepon maupun lainnya.[63] Sebagaimana firman Allah Ta'ala :

Artinya: Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, (QS. Al-Ahzab : 32).

            Adapun kalau pembicaraan itu untuk sebuah keperluan, maka hal itu tidak mengapa apabila selamat dari fitnah, akan tetapi hanya sekedar keperluan.[64]
            Ibnu Qayyim al-Jauziyah mengatakan: Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kenikmatan dan cita rasa cinta, pastilah akan timbul keinginan lain yang tidak diperoleh sebelumnya.[65]
            Yusuf Qaradhawi[66] ditanya tentang: Bolehkah seseorang itu berduaan dengan tunanganya?
            Wanita yang telah dipinang atau yang dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sehingga terselengggara perkawinan (akad nikah) dengannya. Selama akad nikah ini belum terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat, syara’, maupun undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayah atau saudara laki-lakinya.
            Sedangkan menurut M. Quraish Shihab mengenai hukum berpacaran itu yaitu:[67]
      Sebelum sampai ke jenjang perkawinan, ada satu tahapan/kegiatan yang diatur oleh agama, yaitu khitbah (pinangan) atau “masa pacaran”. Untuk itu dianjurkan kepada setiap calon suami untuk “melihat” calon istrinya (dan tentu demikian pula sebaliknya). Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ”Lihatlah calon istrimu, karena ia (melihatnya) akan mengundang kelanggengan hubungan kalian berdua”.
      Ini bukan berarti bahwa “pacaran” dalam pengertian sebagian anak-anak muda sekarang dibolehkan agama. Tidak dan sekali lagi tidak! Kalau pun ada pacaran yang dibolehkan agama, maka pacaran yang dimaksud adalah dalam pengertian “teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin, untuk menjadi tunangan, dan kemudian istri”. Pacaran yang dibenarkan adalah yang “hanya” merupakan sikap batin, bukan yang dipahami sementara orang, khususnya remaja sekarang, yakni sikap batin yang disusul dengan tingkah laku, berdua-duaan, saling memegang, dan seterusnya.
      Makhluk, termasuk manusia, remaja atau dewasa, dianugerahi oleh Tuhan rasa cinta kepada lawan seksnya (QS, Ali Imran: 14). Atas dasar itu, agama tidak menghalangi pacaran dalam pengertian di atas. Agama hanya mengarahkan dan membuat pagar-pagar agar tidak terjadi “kecelakaan”.
      Dahulu ada sebagian ulama memahami sabda Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang membolehkan “melihat calon istri” sebahagian “membolehkan melihat wajah dan telapak tangan.” Kini sementara ulama memahaminya lebih dari itu, yakni mengenalnya lebih dekat, dengan bercakap-cakap atau bertukar pikiran, selama ada pihak terpercaya yang menemani mereka, guna menghindar dari segala yang tidak diinginkan oleh norma agama dan budaya.” Ketika itu, jika terjalin hubungan cinta kasih antara keduanya–meskipun itu berupa cinta kasih yang muncul sebelum menikah–maka agama tidak menghalanginya. Bukankah tujuan mereka adalah saling mengenal guna melangsungkan dan melanggengkan perkawinan?
            Dalam konteks perintah Nabi saw. untuk melihat calon istri yang dikutip di atas, terbaca bahwa beliau tidak menentukan “batas-batas tertentu” dalam “melihat”. Beliau hanya menentukan tujuan melihat dan hal ini menunjukkan keluwesan ajaran Islam dan keistimewaannya, sehingga memudahkan setiap orang pada setiap masa untuk menyesuaikan diri dengan adat istiadat, etika, dan kepentingan mereka, selama dalam batas-batas yang wajar. Begitu pandangan banyak ulama kontemporer.
            Karena itu, pada masa pertunangan atau "masa pacaran", calon pasangan tidak dihalangi untuk duduk (berdua) di beranda rumah bersama salah seorang keluarga atau dari kejauhan orang tua mengamati mereka. (Pengamatan dari jauh) ini bila sejak semula orang tua telah yakin bahwa kedua calon pasangan itu, insya Allah, tidak akan mengorbankan kebahagiaan abadi dengan kesenangan sesaat.
      Ketika agama membenarkan hal di atas, maka itu juga menunjukkan betapa tidak mudah menjalin hubungan yang serasi dan langgeng tanpa saling mengenal antara pihak-pihak yang berhubungan.
            Jika calon suami dan istri sudah saling “melihat” dalam batas-batas yang dibenarkan agama, dan hati keduanya telah berkenan, maka saat itu dapatlah calon pasangan atau yang mewakilinya mengajukan khitbah/pinangan.
C.    Solusi Pencegahan dan Penanggulangan Berpacaran.

                        Sebagai salah satu jenis penyakit, tentulah mabuk asmara (al-Isyq) yang sedang berpacaran dapat disembuhkan dengan terapi-terapi tertentu. Di antara terapi tersebut adalah sebagai berikut:

      1.   Bagi yang belum atau yang ingin berpacaran.
      a.   Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis.
Allah berfirman dalam surat an-Nuur ayat 30.
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.”
Allah juga berfirman dalam surat an-Nuur ayat 31.
Artinya:  ”Dan katakanlah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.”
Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah di atas “Dan sungguh Allah Ta’ala telah menjadikan mata sebagai cermin hati, maka bila seorang hamba menahan pandangannya, hati akan menahan pula syahwat dan kehendaknya, dan bila mata dapat memisahkan pandangannya hatipun dapat memisahkan syahwatnya.”  Allah memerintahkan menahan pandangan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman karena ada beberapa alasan di antaranya:[68]
1). Bahwa Allah Ta’ala, memerintahkan menahan pandangan dan Ia tidak membuatkan obat hati akibat (melakukan sesuatu)  yang telah diharamkan kepada hamba-Nya.
2). Bahwa Rasulullah  Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah ditanya tentang pandangan tiba-tiba, dan beliau sudah mengetahui bahwa pengaruh pandangan bisa tembus ke dalam hati, lalu beliu menyuruh mengobatinya dengan memalingkan pandangan, tidak dengan mengulang-ulangi pandangan.
                  3). Mengenai masalah pandangan itu sudah jelas hukumnya bahwa pandangan pertama halal bagi pelakunya sedangkan pandangan kedua tidak. Bila pandangan diikuti dengan pandangan-pandangan berikutnya maka  mahal obatnya dari sesuatu yang dimilikinya sendiri dan juga dari sesuatu yang tidak dimilikinya (perasaan tidak menentu karena telah dirasuki nafsu syetan)
4). Bahwa iblis ketika seseorang melakukan pandangan kedua dan seterusnya ia berdiri di atas kendaraannya kemudian menghiasi dengan sesuatu yang tidak baik bagi orang itu.
5). Sesungguhnya pandangan pertama adalah anak panah dari anak panah iblis, diketahui bahwa pandangan kedua lebih berat panasnya, maka bagaimanakah mengobati racun dengan racun?
6). Orang yang berada pada maqam/tempat kedudukan yang besar di sisi Allah Ta’ala dalam meninggalkan sesuatu yang disenangi sebagaimana yang telah dicita-citakan, yaitu ia ingin melakukan pandangan kedua untuk mengetahui secara jelas apa yang dipandangnya, jika hal itu tidak diredhai oleh Allah, ia pasti akan tinggalkan.
Sedangkan manfaat dari menahan pandangan itu addalah:[69]
1). Membersihkan hati dari pedihnya penyesalan, maka sesungguhnya pandangan itu bila dilepaskan ia selalu menyesal, sesuatu yang paling berbahaya pada hati adalah melepaskan pandangan, karena sesungguhnya pandangan itu dapat memperlihatkan kepada sesuatu yang ia sangat ingin mencarinya, tiadalah ia bersabar menahannya dan tiadalah bisa menyambung terhadapnya apa yang dipandang, itulah puncak kepedihan dan siksanya.
2).  Menahan pandangan dapat melahirkan cahaya pada hati dan penerang yang nampak di mata dan wajah serta anggota badan. Sebagaimana melepaskan pandangan mengakibatkan kegelapan yang nampak di wajah dan anggota badan, dan karena Allah lebih mengetahul telah menyebutkan ayat cahaya dalam firman-Nya:
      Artinya: ”Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi”.

      Yang mengiringi firman Allah Ta’ala
      Kemudian sabda Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
عن أبي أمامه عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النظرة سهم مسموم من سهام ابليس، فمن غض بصره عن محاسن امرأةِ لله أورث الله قلبه حلاوة إلى يوم يلقاه {رواه احمد} [70]
”Dari Abi Umamah, dari Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam Pandangan adalah anak panah yang beracun dari anak panah iblis, barang siapa yang menahan pandangannya dari keelokan seorang perempuan maka Allah akan mewariskan cahaya pada hatinya”. (HR. Ahmad)
3). Menahan pandangan dapat mewariskan firasat yang bagus, karena sesungguhnya firasat adalah dari cahaya serta buahnya, dan jika terang hatinya maka beninglah firasatnya, karena ia menjadi tempat seperti kaca bening yang nampak di dalamnya segala macam yang dapat diketahui.
4). Menahan pandangan dapat mewariskan kekuatan hati, ketetapan dan keberaniannya, maka Allah akan memberikan kepadanya pimpinan pandangan bersama kekuatan hujjah
      5). Menahan pandangan dapat mewariskan kesenangan di dalam hati dan kegembiraan.
6). Menahan pandangan dapat membersihkan hati dari perbudakan syahwat dan hawa nafsu.
      7). Menahan pandangan mata dapat menutup dari pintu-pintu neraka Jahannam, karena memandang adalah pintu syahwat yang mengundang pada timbulnya perbuatan terlarang, Allah mengharamkannya dan mensyari’atkan adanya hijab yang menghalangi sampainya pandangan kapan saja ia mengoyak hijab ia akan dibnasakan oleh perasaan dan nafsunya yang memuncak.
8).  Menahan pandangan dapat menambah dan menguatkan akal, karena sesungguhnya melepaskan pandangan dan mengarahkannya tidak akan berhasil, kecuali dari bisikan akal pada kebodohannya, dan tiadanya pandangan terhadap beberapa akibat maka sesungguhnya keistimewaan akal adalah pandangannya pada beberapa akibat.
      9). Menahan pandangan dapat menyelamatkan hati dari mabuknya syahwat dan lelapnya kelalaian, sesungguhnya melepaskan pandangan dapat memastikan lupa kepada Allah dan rumah akhirat, dan menjatuhkan diri pada mabuk kerinduan, sebagaimana frman Allah tentang kecintaan pada bentuk rupa:
      Artinya:  ”(Allah berfirman): "Demi umurmu (Muhammad), Sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)". (QS. al-Hijr: 72)
            Maka pandangan itu ibarat segelas minuman khamer dan rindu adalah ibarat mabuk minuman tersebut, mabuk kerinduan lebih besar bahayanya dari pada mabuk akibat minum khamer, sesungguhnya mabuk khamer bisa sembuh sedang mabuk kerinduan sedikit sekali bisa sembuh, kecuali ia berada dalam laskar maut.
            b.  Menutup aurat.
                  Sebagaimana Allah berfirman :

Artinya:  “Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya". (QS. An-Nur : 31).

Juga firnan-Nya dalam surat al-Ahzab: 59

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Perintah menutup aurat juga berlaku bagi semua jenis, sebagaimana Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ }رواه مسلم{ [71]
Dari Abdurrahman bin Abi Sa’id al-Khudriy, dari ayahnya: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda:  Janganlah seorang laki-laki memandang aurat laki-laki yang lain, dan jangan pula seorang perempuan memandang aurat perempuan lain. Janganlah laki-laki masuk ke dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah perempuan masuk ke dalam satu selimut dengan perempuan lain. (HR. Muslim dan Abu Daud)
c.       Tidak mendayukan ucapan.
Seorang wanita dilarang mendayukan ucapan saat berbicara kepada selain suami. Firman Allah Ta’ala

 Artinya: "Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik". (QS. Al-Ahzab : 32)
 Imam Ibnu Katsir berkata: Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Allah kepada para istri Rasulullah saw serta para wanita mu'minah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam artian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagimana dia berbicara dengan suaminya.[72]        
d.    Tidak menyentuh lawan jenis.
Sebagaimana hadits yang di riwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi dari Ma’bit bin Yasar dari  Nabi  Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لان يطعن فى رأس احد كم بمخيط من حد يد خير له من ان يمس امرأة    لا تحل له [73]
"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya".

Syaikh Nasiruddin al-Albani Rahimahullah berkata: "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya".[74]
Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membai'at dan lain-lain.
عن عا ئشة رضي الله عنها قا لت: كان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يبا يع النساء بالكلام يهده الأية لا يشركن بالله شيئا قالت: وما مست يد رسول اله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يد امرأة الا امرأة يمليكها {رواه البخاري} [75]  

”Dari 'Aisyah
Radhiyallahu ‘Anha berkata: "Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah sama sekali menyentuh tangan wanita di dalam bai’at, bai’at Rasulullah dengan mereka adalah berupa ucapan". (HR. Bukhari)
Inilah sebagian etika pergaulan laki-laki dengan wanita selain mahram, yaitu apabila seseorang melanggar semuanya atau sebagiannya saja maka akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُه }رواه مسلم{ [76]

Abu Hurairah berkata: Sesungguhnya Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda:  Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina, dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata itu berzina dan zinanya adalah pandangan, lidah itu berzina dan zinanya itu adalah perkataan, hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan membenarkan atau mendustakannya (HR. Muslim)

Padahal Allah Ta'ala telah melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang bisa mendekati perzinaan, sebagaimana firmanNya:
  
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". (QS. Al-Isra' : 32).
e.       Menghindari campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath).
Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menciptakan manusia dari jenis laki-laki dan jenis perempuan. Dan Allah telah menanamkan di dalam hatinya rasa cinta dan ketertarikan antara jenis yang satu dengan jenis yang lainnya itu dengan maksud untuk menjaga keturunan manusia dengan melakukan pernikahan dan kemudian melahirkan. Karena itu Islam melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan di tempat yang sepi, dengan tujuan untuk menghindari timbulnya fitnah yang tidak diinginkan, dan sekaligus sebagai penutup jalan menuju sesuatu yang terlarang.
Sesungguhnya Islam tidak mengenal istilah ikhtilath yaitu berbaurnya antara laki-laki dan perempuan secara bebas, tanpa adanya batas dan aturan. Hal ini hanya dikenal oleh dunia Barat saja, hal ini telah ditransfer dan masuk ke dalam budaya umat Islam, hal ini disebabkan oleh sikap yang suka meniru terutama bagi para remaja. Padahal dapat diketahui bahwa Ikhtilat itu sangat berbahaya, karena ketika berikhtilat ini dipraktekkan, pasti diikuti dengan perbuatan-perbuatan yang tidak Islami, seperti ngobrol kesana-kemari, saling pandang, saling bersentuhan badan  bahkan mengarah kepada perbuatan zina.
Karena itu para remaja hendaklah berhati-hati ketika berbaur dengan lawan jenis, ketika berteman, harus selalu menjaga nilai-nilai, yang bebas dari perbuatan maksiat agar nantinya tidak terperosok ke jurang kesesatan.
            f.   Bergaul dengan teman yang baik dan menghindari teman yang buruk.
Seorang laki-laki atau seorang perempuan yang menginjak usia pubertas atau ABG biasanya lebih mudah terpengaruh oleh perilaku dan omongan teman-temannya daripada orang tuanya. Karena menurut kebiasaan, seseorang akan dikenal berdasarkan teman bergaulnya. Misalnya, ada seorang perempuan berteman dengan perempuan yang nakal, oleh masyarakat ia akan dikenal berdasarkan teman bergaulnya itu: ”dia itu teman si fulanah.... wajar sekali jika perilakunya seperti itu!”.
Betapa indahnya perkataan seorang penyair:[77]
”Anda dinilai masyarakat berdasarkan teman yang anda pilih, karena itu bertemanlah dengan orang-orang yang baik, niscaya anda akan menjadi orang-orang yang terpandang dan anda akan mendapatkan reputasi yang baik”
Teman yang memeiliki iltizham (komitmen) kepada Islam, yang baik lagi beradap akan memberi manfaat kepada temannya baik di dunia maupun di akhirat, bahkan akan senantiasa mendapatkan kebaikan darinya, sebagaimana Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
عن أَبِي بُرْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا بُرْدَةَ بْنَ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ لَا يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَة {رواه البخا رى} [78]
Dari Abu Burdah bin Abdullah dia berkata: aku mendengar Aba Burdah bin Abi Musa dari ayahnya Radhiallahu ‘Anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Sesungguhnya perumpamaan teman duduk yang shaleh dan teman duduk yang jelek, seperti seorang yang membawa minyak kasturi dan tukang besi yang meniupkan hawa panas. Adapun yang membawa minyak kasturi, adakalanya ia akan memberimu minyak tersebut, atau engkau akan membelinya, atau engkau mendapatkan bau wanginya, sedangkan tukang tiup besi panas, mungkin akan membakar pakaianmu atau engkau dapatkan darinya bau yang tidak sedap (HR. Bukhari )
Jelaslah kiranya bagi para remaja muslim bahwasanya berteman dengan orang yang nakal akan menjadi musuh bebuyutan kelak pada hari kiamat, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat az-Zukhruf: 64
Artinya:  “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa”.
            g.   Memikirkan resiko yang akan ditimbulkan dalam berpacaran.
            Jika seseorang ingin berpacaran, maka hendaklah berfikir mengenai dampak negatif dan kerusakan yang akan ditimbulkannya segera, seperti hamil di luar nikah, aborsi anak, seks bebas yang bisa menimbulkan penyakit AIDS, dan masih banyak lagi kejelekan yang akan dialami jika berpacaran, sedangkan kemasalahatan akan gagal diraihnya. Sebab mengikuti hawa nafsunya akan menimbulkan kerusakan dunia dan menepis kebaikan yang datang, lebih parah lagi dengan memperturutkan hawa nafsu ini akan menghalanginya untuk mendapat petunjuk, yang merupakan kunci keberhasilannya dan kemaslahatannya.              
      2.   Solusi pencegahan dan penanggulangan bagi yang sedang berpacaran.[79]
            a.   Melaksanakan pernikahan, atau jika tidak mampu hendaklah berpuasa.
            Perkawinan atau nikah artinya ialah akad atau ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang menjamin halalnya pergaulan sebagai suami istri dan sahnya hidup berumah tangga dengan tujuan membentuk keluarga sejahtera.[80]
            Perkawinan itu amat penting kedudukannya sebagai dasar pembentuk keluarga sejahtera, di samping melampiaskan seluruh rasa cinta yang sah. Itulah sebabnya menikah dianjurkan oleh Allah Ta’ala dan menjadi sunnah dari Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi wa Sallam. Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nuur: 32
      Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
      Jika terdapat peluang bagi orang yang sedang kasmaran tersebut untuk meraih cinta orang yang dikasihinya dengan ketentuan syariat dan suratan taqdirnya, maka inilah terapi yang paling utama. Sebagaimana terdapat dalam sahihain dari riwayat Ibn Mas’ud Radhiyallahu ’Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فا نه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فا نه له وجاءٌ {رواه البخاري و مسلم} [81]
Hai sekalian pemuda, barang siapa yang mampu untuk menikah maka hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya nikah itu dapat memejamkan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa karena puasa itu sebagai benteng baginya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian dalam hadits lain beliau bersabda:
عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ {رواه الترمذي } قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ[82]
Dari Ibnu ‘Ajlaan dari Sa’id al-Magburiy dari Abi Hurairah ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah: yaitu pejuang di jalan Allah, Mukhatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya dan orang yang kawin karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram (H.R. at-Turmuzi), Abu ’Isa berkata hadits ini hasan.
Kemudian dalam hadits lain beliau bersabda:
عن صفية عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: ان الشيطان بجرى من ابن ادم مجرى الدم فضيقوا مجاريه بالجوع والعطش { رواه البخاري} [83]
”Dari Shafiyah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Sesungguhnya syetan itu berjalan di dalam diri anak Adam melalui peredaran darah, maka persempitlah jalannya melalui lapar dan dahaga”. (HR. Bukhari)
Hadis ini memberikan dua solusi, solusi utama, dan solusi pengganti. Solusi utama adalah menikah, maka jika solusi ini dapat dilakukan, tidak boleh mencari solusi lain.
Inilah tujuan dan anjuran Allah untuk menikahi wanita, baik yang merdeka ataupun budak dalam firman-Nya:
      Artinya:  Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah”.(An-Nisa : 28)
Allah menyebutkan dalam ayat ini keringanan yang diberikannya terhadap hamba-Nya dan kelemahan manusia untuk menahan syahwatnya dengan membolehkan mereka menikahi para wanita yang baik-baik, dua, tiga ataupun empat orang, sebagaimana Allah membolehkan bagi mereka mendatangi budak-budak wanita mereka. Sampai-sampai Allah membuka bagi mereka pintu untuk menikahi budak-budak wanita jika mereka butuh sebagai peredam syahwat, sebagai keringanan dan rahmat-Nya terhadap makluk yang lemah ini.
      b. Melupakan dan menjauhi orang yang dicintai atau sang pacar.
 Jika terapi di atas tidak dapat dilakukan karena tertutupnya peluang menuju orang yang dikasihinya karena ketentuan syar’i dan takdir, penyakit ini bisa semakin ganas. Adapun terapinya harus dengan meyakinkan dirinya bahwa apa-apa yang diimpikannya mustahil terjadi, lebih baik baginya untuk segera melupakannya. Jiwa yang berputus asa untuk mendapatkan sesuatu, niscaya akan tenang dan tidak lagi mengingatnya. Jika ternyata belum terlupakan, akan berpengaruh terhadap jiwanya, sehingga semankin menyimpang jauh.
Dalam kondisi seperti ini wajib baginya untuk mencari terapi lain, yaitu dengan mengajak akalnya berfikir bahwa menggantungkan hatinya kepada sesuatu yang mustahil dapat dijangkau adalah perbuatan gila, ibarat punguk merindukan bulan. Bukankah orang-orang akan menganggapnya termasuk ke dalam kumpulan orang-orang yang tidak waras?
Apabila kemungkinan untuk mendapatkan apa yang dicintainya tertutup karena larangan syariat, terapinya adalah dengan menganggap bahwa yang dicintainya itu bukan ditakdirkan menjadi miliknya. Jalan keselamatan adalah dengan menjauhkan dirinya dari yang dicintainya. Dia harus merasa bahwa pintu ke arah yang diingininya tertutup, dan mustahil tercapai.
c.       Memahami hakikat cinta yang sebenarnya.
Jika ternyata jiwanya yang selalu menyuruhnya kepada kemungkaran masih tetap menuntut, hendaklah dia mau meninggalkannya karena dua hal, pertama karena takut (kepada Allah) yaitu dengan menumbuhkan perasaan bahwa ada hal yang lebih layak dicintai, lebih bermanfaat, lebih baik dan lebih kekal. Seseorang yang berakal sehat jika menimbang-nimbang antara mencintai sesuatu yang cepat sirna dengan sesuatu yang lebih layak untuk dicintai, lebih bermanfaat, lebih kekal dan lebih nikmat, akan memilih yang lebih tinggi derajatnya, tidak akan sampai menggadaikan kenikmatan abadi yang tidak terlintas dalam pikiran dengan kenikmatan sesaat yang segera berbalik menjadi sumber penyakit. Ibarat orang yang sedang bermimpi indah, ataupun menghayal terbang melayang jauh, ketika tersadar ternyata hanyalah mimpi dan khayalan, akhirnya sirnalah segala keindahan semu, tinggal keletihan, hilang nafsu dan kebinasaan menunggu.
Kedua, keyakinan bahwa berbagai resiko yang sangat menyakitkan akan ditemuinya jika dia gagal melupakan yang dikasihinya, dia akan mengalami dua hal yang menyakitkan sekaligus, yaitu: gagal dalam mendapatkan kekasih yang diinginkannya, dan bencana menyakitkan dan siksa yang pasti akan menimpanya. Jika yakin bakal mendapati dua hal menyakitkan ini niscaya akan mudah baginya meninggalkan perasaan ingin memiliki yang dicinta. Dia akan bepikir bahwa sabar menahan diri itu lebih baik. Akal, agama, harga diri dan kemanusiaannya akan memerintahkannya untuk bersabar sedikit demi mendapatkan kebahagiaan yang abadi. Sementara kebodohan, hawa nafsu, kezalimannya akan memerintahkannya untuk mengalah mendapatkan apa yang dikasihinya. Orang yang terhindar adalah orang-orang yang dipelihara oleh Allah.              
d.   Mengingat sisi-sisi jelek sang kekasih atau sang pacar.   
Jika terapi ini tidak mempan juga untuknya, hendaklah dia selalu mengingat sisi-sisi kejelekan kekasihnya, dan hal-hal yang membuatnya dapat menjauh darinya. Jika dia mau mencari-cari kejelekan yang ada pada kekasihnya, niscaya dia akan mendapatkannya lebih dominan dari keindahannya, hendaklah dia banyak bertanya kepada orang-orang yang berada disekeliling kekasihnya tentang berbagai kejelekannya yang tersembunyi baginya. Sebab sebagaimana kecantikan adalah faktor pendorong seseorang untuk mencintai kekasihnya, demikian pula kejelekan adalah pendorong kuat agar dia dapat membencinya dan menjauhinya. Hendaklah dia mempertimbangkan dua sisi ini dan memilih yang terbaik baginya. Jangan sampai terperdaya dengan kecantikan kulit dengan membandingkannya dengan orang yang terkena penyakit sopak dan kusta, tetapi hendaklah dia memalingkan pandangannnya kepada kejelekan sikap dan prilakunya, hendaklah dia menutup matanya dari kecantikan fisik dan melihat kepada kejelekan yang diceritakan mengenainya dan kejelekan hatinya.


e.   Bertaubat kepada Allah Ta’ala.
Jika terapi ini masih saja tidak mempan baginya, maka terapi terakhir adalah mengadu dan memohon dengan jujur kepada Allah yang senantiasa menolong orang-orang yang ditimpa musibah jika memohon kepada-Nya, hendaklah dia menyerahkan jiwa sepenuhnya di hadapan kebesaran-Nya, sambil memohon, merendahkan dan menghinakan diri. Jika dia dapat melaksanakan terapi terakhir ini, maka sesungguhnya dia telah membuka pintu taufik (pertolongan Allah).
Setiap muslimin dan muslimah diperintahkan agar bertaubat, perintah Allah tersebut berdasarkan pada firman-Nya:
 
Artinya: ”Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS.an-Nuur:31)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa bertaubat kepada Allah lebih dari tujuh puluh kali dalam sehari, dengan bertaubat dan selalu memperbarui taubatnya, berarti senantiasa telah menjalin komunikasi dengan Allah Ta’ala. Demikianlah seharusnya  jika seorang muslim berbuat maksiat kepada Allah, sebagaimana firman Allah dalam surat az-Zumar: 53
Artinya: Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Firman-Nya yang lain:

Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.(QS.an-Nisa’: 48)
Faktor yang dapat mempermudah bertaubat yaitu, hendaklah menjalin hubungan dengan teman-teman yang berakhlak baik, yang bisa saling mengingatkan kepada Allah Ta’ala dan salaing mengingatkan ke jalan keberuntungan dan keselamatan. Dan menghindari berteman dengan teman-teman yang berakhlak buruk.
Sesungguhnya penuntasan masalah pacaran ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja, akan tetapi dituntut kerjasama semua pihak, sehingga terwujud generasi-generasi yang berjalan di atas syari’at Allah, baik perkataannya maupun perbuatannya. Adapun pihak-pihak yang penulis himbau untuk ikut terlibat dalam mencegah terjadinya atau menjamurnya budaya berpacaran adalah:
1.      Kedua Orangtua
Kedua orang tua memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan generasi yang shaleh, karena itu hendaklah setiap orang tua memiliki pengetahuan yang memadai dan mendalam tentang agamanya, menanamkan aqidah dari usia dini, membekali anak-anaknya dengan ilmu dan amal shaleh. Dalam kaitan ini peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama yang lebih menjurus kepada pergaulan dengan lain jenis. Adalah suatu keteledoran jika orang tua membiarkan anak-anaknya bergaul bebas dengan bukan mahramnya. Oleh karena itu sikap yang bijak bagi orang tua kalau melihat anaknya sudah saatnya untuk menikah, maka sebaiknya dinikahkan segera.
Tugas orang tua bukan hanya memberikan kebutuhan yang bersifat materil dengan segala fasilitasnya, akan tetapi juga wajib baginya memperhatikan kebutuhan rohani anaknya dengan membimbingnya, mendidiknya dan mengarahkannya menjadi seorang anak yang berakhlak mulia. Dan satu hal lagi yang banyak dilupakan oleh orang tua adalah bahwasanya mereka para orang tua tidak memberikan contoh tauladan yang baik terhadap anaknya, yang pada akhirnya anak tidak mau patuh kepada perintah orang tuanya.
2.      Para Tenaga Pendidik
Hal ini meliputi guru-guru di sekolah atau para dosen di perguruan tinggi, atau di lembaga formal atau non formal lainnya, karena seorang pendidik di sekolah atau di perguruan tinggi adalah guru yang kedua setelah kedua orangtua. Para pendidik memiliki peranan yang sangat besar dalam membentuk kepribadian sang anak. Para pendidik hendaklah mempunyai  kepedulian dan perhatian yang besar dalam membentuk kepribadian sang anak. Para pendidik hendaklah mempunyai kepedulian dan perhatian yang besar kepada agamanya, mengarahkan anak didiknya untuk beribadah, mentaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, memberikan contoh yang baik dalam berpakaian, bertutur kata dan dalam beribadah.
Seorang pendidik bukan hanya mentransfer ilmu, akan tetapi hendaknya juga sebagai pengasuh dan sebagai orang tua di sekolah. Namun kenyataan menunjukkan bahwa banyak dari kalangan para pendidik bersikap hanya sekedar mentransfer ilmu, sehingga tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Para pendidik harus memberi arahan tentang bahaya berpacaran serta memberi peringatan dan hukuman yang keras terhadap anak didik yang berpacaran.
Ketika pihak orang tua dan guru saling menjalin kerja sama yang baik dalam membentuk kepribadian anak, maka Insya Allah generasi muda bisa diselamatkan dari bahaya berpacaran.
3.      Kepada Para Aparat Pemerintah dan Penegak Hukum.
Para aparat pemerintah dan penegak hukum juga memiliki peranan penting dalam hal ini, karena mereka adalah orang-orang yang dipercayai dan memegang amanah untuk mencegah kemungkaran dengan kekuasaannya, sehingga jikalau para aparat dan penegak hukum ini punya kepedulian dalam memberantas dalam berbagai macam bentuk maksiat, maka Insya Allah akan tegaklah kebenaran di negeri ini dan lenyaplah kebathilan.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi taufiq dan hidayah-Nya kepada para pemimpin kita, sehingga apabila mereka baik maka baiklah negeri kita, dan apabila mereka rusak maka negeri kita juga akan rusak dan binasa.




BAB IV

PENUTUP

A   Kesimpulan
            Sebagai penutup penulis akan memberikan kesimpulan akhir dari skripsi ini yang merupakan jawaban dari rumusan dan batasan masalah sebagai berikut:
1.   Ada Beberapa anggapan keliru yang dikemukakan oleh orang-orang yang sedang berpacaran antara lain: Mereka megatakan bahwa pacaran itu adalah sebagai media untuk mendapatkan jodoh, pacaran itu adalah fitrah dari Allah dan dengan berpacaran itu dapat menunbuhkan rasa cinta.
2. Faktor penyebab terjadinya pacaran yaitu: Kedangkalan atau minimnya pengetahuan remaja dan generasi muda tentang agamanya, pengaruh buruk lingkungan, tidak terjaganya pandangan mata, rumah tangga yang kosong dari Tarbiyah Islam yang benar, bertebarnya media informasi yang salah yang diadopsi secara keseluruhan oleh para remaja, dan rendahnya kualitas iman yang dimiliki oleh seseorang sehingga menganggap berpacaran itu suatu hal yang diprerbolehkan.
3.   Ternyata berpacaran tidak ada manfaat sama sekali, justru sebaliknya banyak dampak negatif yang ditimbulkan dalam berpacaran, seperti: pacaran adalah pintu gerbang menuju perbuatan zina, mematikan cinta dan merusaknya, menjatuhkan kehormatan dan harga diri seorang wanita, bahkan menimbulkan dampak yang lebih parah seperti: hamil di luar nikah, aborsi anak, seks bebas yang bisa menimbulkan penyakit AIDS, yang semua itu dapat merusak masa depan.
4. Al-Qur’an memberikan beberapa kiat sebagai solusi pencegahan dan penanggulangan berpacaran di antaranya yaitu:
a.  Bagi yang belum atau yang ingin berpacaran ada beberapa solusi yang ditawarkan oleh al-Qur’an antara lain: Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis, menutup aurat, tidak mendayukan ucapan, tidak menyentuh lawan jenis, menghindari campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath), bergaul dengan teman yang baik dan menghindari teman yang buruk, dan memikirkan resiko yang akan ditimbulkan dalam berpacaran.
b.  Bagi yang sedang berpacaran ada beberapa solusi yang ditawarkan antara lain: Melaksanakan pernikahan, atau jika tidak mampu hendaklah berpuasa, melupakan dan menjauhi orang orang yang dicintai atau sang pacar, memahami hakikat cinta yang sebenarnya, mengingat sisi-sisi jelek sang kekasih atau sang pacar dan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
B. Saran-saran

      Dari penjelasan dan kesimpulan skripsi di atas maka penulis dapat memberikan saran-saran sebagai berikut:
  1. Kepada para generasi muda terutama generasi muda muslim, hendaklah bergaul dengan teman yang baik dan menghindari teman yang buruk dan hendaklah berhati-hati ketika berbaur dengan lawan jenis, ketika berteman, harus selalu menjaga nilai-nilai, yang bebas dari perbuatan maksiat agar nantinya tidak terperosok ke jurang kesesatan. Jika ingin berpacaran juga, maka hendaklah berfikir matang-matang mengenai dampak negatif dan kerusakan yang akan ditimbulkannya segera, seperti hamil di luar nikah, aborsi anak, seks bebas yang bisa menimbulkan penyakit AIDS, dan lain-lainnya.
  2. Kepada kedua orang tua hendaklah memberikan contoh tauladan yang baik terhadap anak-anaknya dan memiliki pengetahuan yang memadai dan mendalam tentang agamanya, menanamkan aqidah dari usia dini, membekali anak-anaknya dengan ilmu dan amal shaleh, karena anak  merupakan amanah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang wajib dijaga dengan memberikan bekal aqidah, ibadah, dan muamalah yang benar. Bukan sebaliknya membiarkan anaknya berpacaran karena beban amanah ini akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat nanti.
  3. Kepada pengelola media massa, baik media cetak maupun elektronik hendaklah membatasi gambar-gambar dan tayangan-tayangan seperti: film, gambar-gambar porno, bacaan porno dan sebagainya. Hal ini dimaksudkan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya aktifitas berpacaran yang sering melanda para remaja sehingga terjerumus ke jurang maksiat dan perzinaan yang dapat merusak moralitas generasi bangsa ini.
  4. Penulis berharap wacana keilmuan khususnya ilmu tafsir dan ilmu hadits, dapat ditingkatkan lagi sehingga hadits-hadits Nabi dapat tumbuh subur di kalangan akademisi Islam khususnya dan masyarakat umumnya dalam rangka memahamin suatu ayat atau dalam rangka mencari kebenaran suatu hadits.
  5. Dalam hal mendapatkan referensi yang bervariasi di STAI-PIQ masih kurang, maka penulis menyarankan agar perpustakaan STAI-PIQ dapat melengkapi literatur-literaturnya demi peningkatan mutu dan kualitas mahasiswa, khususnya mahasiswa STAI-PIQ.
  6. Uraian dalam skripsi ini belumlah sempurna adanya, ada beberapa poin barangkali yang belum tersentuh sama sekali oleh penulis, oleh karena itu, kepada rekan-rekan mahasiswa atau para pembaca umumnya yang masih melihat kekurangan dalam skripsi ini, agar dijadikan sebagai bahan tela'ahan berikutnya. 
           








DAFTAR PUSTAKA
Al-Asy’ats, Abu Daud Sulaiman Ibn, Sunan Aby Daud, Beirut: Dar al-Fikr, t,t

Al-Baqy, Muhammad Fuad Abd, Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an al-Karim Kairo: Dar al-Hadits, 1411 H/ 1191 M

Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Mughirah bin Bardizbah Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar Ihya’ ath-Turats al-‘Arabiy, t.t

Al-Hayyi al Farmawi, Abdul, Metode Tafsir Maudhu’i, Sebuah Pengantar, (terj) Suryan A. Jamrah, judul asli : al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’iy, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 1994

Al-Jarullah, Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim, Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, (terj) M. Abdul Ghaffar E.M, judul asli: Mas-uuliyyatul Mar-ah al-Muslimah, Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2005

Al-Mukaffi, Abdurrahman, Pacaran Dalam Kacamata Islam, Jakarta: Media Da’wah 2006

Al-Qattan, Manna’ Khalil, Pengantar Studi Ilmu al-Qur’an (terj) Aunur Rafiq El-Mazni, judul asli: Mabahits fiy ’Ulum al-Qur’an Jakarta: Pustaka al-Kautsar 2007

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Penerbit: Balai Pustaka), 1990

Fathi Abdullah, Adil, 35 Pesan Nabi Kepada Muslimah, (terj) Ghazali Mukri, judul asli: 35 Nashihah lil Fatayat fi Sinnil Murahaqah, Yokyakarta: Salma Pustaka, 2006

Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyiqi, Abdul, Tafsir Ibnu Katsir, (terj) Bahrun Abu Bakar dan Anwar Abu Bakar, judul asli: Tafsir al-Qur’an al-Karim  Bandung: Sinar Baru Algesindo 2004

Hafsah Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Abu, Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, (terj) Ahmad Saikhu, judul asli: Isyaratun Nisaa’ Minal Alif ila Yaa’, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2007


 
http://ulamasunnah.wordpress.com, Ibnu Qayyim Al-Jauziah, Zadul Ma'ad Fi Hadyi Khairi Ibad Juz 4,  (terj) Ahmad Ridwan,Lc Abu Fairuz Al-Medani



IAIN Imam Bonjol Padang, Tuntunan Penulisan Karya Ilmiah Padang: IAIN Imam Bonjol Press  2001

Ilahi, Fadhel, Zina Problematika dan Solusinya,, (terj) Subhan Nur, judul asli: at-Tadabur al-Waqiyah min az-Zina fi al-Fiqh al-Islami, Jakarta:Qisthi Press, 2005

Maktabah Syamilah
Malik bin Abdul Hakim Amrullah (Hamka), Abdul ,Tafsir al-Azhar, Surabaya: Yayasan Latimojong, 1981

Miji Lestari, Prembayun, Ketika Harus Jatuh Cinta, Solo: Media Insani Press, 2007

Muslim Bin Hajjaj, Aby Husain, Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabiy, t.t

Musthafa, al-Maraghi Ahmad, Tafsir al-Maraghi, (terj) Heri Nur Ali, K, Anshari Umar Sitanggal dan Bahrun Abu Bakar, Semarang: CV. Toha Putra 1989

Qardhawi,Yusuf, Fatwa-fatwa Kontemporer, (terj) As’ad Yasin, judul asli: Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah, Jakarta: Gema Insani Press, 1999
________, Halal Haram Dalam Islam, (terj) Wahid Ahmadi, Jasiman, Khazim Abu Raqib dan Kamal Fauzi, judul asli al-Halal wal Haram fil Islam, Solo: Era Intermedia , 1421 H/2OOO M

Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu, Hukum Memandang Wanita, (ter) M. Syaifullah al-Aziz Senali, judul asli: Hukmun Nazhari lin-Nisa’i, Surabaya: Putra Pelajar, 2001
_________, Jangan Dekati Zina, (terj) Tim Darul Haq, judul asli: Wala Taqrabu az-Zina, Jakarta: Darul Haq, 2000
_________, Taman Orang-orang Jatuh Cinta dan Rekreasi Orang-orang Dimabuk Rindu, (terj) Bahrun Abu Bakar Ihsan Zubaidi, judul asli: Raudhatul Muhibbin Wanuzhatul Musytaqin, Bandung: Irsyad Baitussalam, 2006

Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah Jilid 6, (terj) Moh, Thalib, judul Asli: Fiqh as-Sunnah , Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1996

Sarwan, Ahmad, Fiqh Akhwat, Jakarta: Crescent Press, 2005

Suparta, Munzier, Ilmu Hadits, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2003

Syakir,Ahmad Muhammad, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal Beirut : Darul Ihya’ at-Turats al-‘Arabi 1414 H/ 1993M

Shihab, M.Quraish., Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2002

_________, Pengantin Al-Qur’an,  Jakarta: Lentera Hati, 2007
Tafsir, Ahmad, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2000

 Tanjung, Armaidi, Free Sex No! Nikah Yes!, Jakarta: Amzah, 2007
Tim Markaz al-Ilmi, Durus Kamadhaniyah, Saudi Arabia: Yayasan al-Haramain, 1420

Umar Abdul Aziz, Abu “Bahaya Mabuk Cinta” Buletin Jum’at, Padang: Yayasan Dar El- Iman, Volume I, 2OO7

Warsono, Munawir Ahmad, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Yogyakarta: AL-Munawwir, 1984

www. Muslim. Com
Zaini, Hasan, Tafsir Tematik Ayat-ayat Kalam, Tafsir al-Maraghi, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1997







         [1]. Abdul Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyiqi, , Tafsir Ibnu Katsir, (terj) Bahrun Abu Bakar dan Anwar Abu Bakar, judul asli: Tafsir al-Qur’an al-Karim ( Bandung: Sinar Baru Algesindo 2004 ) h 295

[2] Ahmad Muhammad Syakir,  Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal juz 4 ( Beirut : Darul Ihya’ at-Turats al- ‘Arabi 1414 H/ 1993M) hal 476
[3] Nama lengkap Imam al-Maraghi adalah Ahmad Musthafa Ibn Musthafa Ibn Muhammad Ibn Abdul al-Mun’im al-Qadhi al-Maraghi. Beliau dilahirkan pada tahun 1300 H/ 1883 M di kota al-Maraghah. Salah satu karya beliau yang cukup monumental adalah Tafsir al-Maraghi. Tafsir ini menggunakan metode tafsir Tahlily. Mengenai tekhnik atau sistematika penulisan tafsirnya telah beliau jelaskan dalam muqaddimah Tafsir al-Maraghi. Lihat: Hasan Zaini, Tafsir Tematik Ayat-ayat Kalam Tafsir al-Maraghi, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1997), cet I, h. 15.
[4] Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, (Beirut: Dar al-Fikri,[t.th], jilid 18, hal.173
[5].  Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hal 643
[6] Manna’ Khalil Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu al-Qur’an (terj) Aunur Rafiq El-Mazni, judul asli: Mabahits fiy Ulum al-Qur’an (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2007) h 16

[7]. Ibid, h18

[8]. Depdikbud, Op.Cit hal 633

[9] Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir Kamus Bahasa Arab-Indonesia, (Yokyakarta: AL-Munawwir, 1984) hal.1003
[10] Abdurrahman al-Mukaffi, Pacaran Dalam Kaca Mata Islam, (Jakarta: Media Da’wah, 2006), hal.35
[11] Abdul al-Hayy al-Farmawi, Metode Tafsir Maudhu’I, sebuah pengantar, (terj) Suryan A. Jamrah, judul asli: al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’iy, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994), cet I, hal.45-46
[12] http://www.syariahonline.com

[13]  Armaidi Tanjung, Free Sex No! Nikah Yes!, (Jakarta: Amzah 2007) cet I h. 30

[14] Abdurrahman al-Mukaffi, Op.Cit, h 49
[15] Ibid
[16] Abdurrahman al-Mukaffi, Op.Cit, h. 68
[17] Ahmad Muhammad Syakir,  Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal juz 4 ( Beirut : Darul Ihya’ at-Turats al- ‘Arabi 1414 H/ 1993M) hal 476

[18] www. Mewaspadai Bahaya Khalwat. Com. Dikutip dari kitab Fatul Qadhir, 3/78

[19] Ibid, dikutip dari kitab Nailul Authar, 9/321
[20] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 6, (terj) Moh, Thalib, judul Asli: Fiqh as-Sunnah , (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1996), h. 11
[21] Lihat surat Ali Imran: 64
[22]   Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, Shahih Bukhari , juz III, Kitab Buyu’ h. 6 dan juz VII, Kitab Dzabaih, h. 125
 
[23]  Abu Daud Sulaiman bin al-Asy’as al-Azdi as-Sijistani, Sunan Abu Daud, (Beirut: Dar al-Fikr t.t, Kitab Adab h 259
[24] Yusuf Qardhawi, Halal Haram Dalam Islam, (terj) Wahid Ahmadi, Jasiman, Khazim Abu Raqib dan Kamal Fauzi, judul asli al-Halal wal Haram fil Islam, (Solo: Era Intermedia cet I 1421 H/2OOO M) h. 218
[25] Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, Op.Cit, juz II Kitab Jum’ah, h. 6
[26] Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa'd al-Zar'i, al-Dimashqi bergelar Abu Abdullah Syamsuddin atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Dilahirkan di Damaskus, Suriah pada tanggal 4 Februari 1292, dan meninggal pada 23 September 1350) adalah seorang Imam Sunni, cendekiawan, dan ahli fiqh yang hidup pada abad ke-13. Beliau adalah ahli fiqih bermazhab Hambali. Disamping itu juga seorang ahli Tafsir, ahli hadits, penghafal Al-Quran, ahli ilmu nahwu, ahli ushul, beliau juga seorang pakar mengenai cinta dengan buah karya “ Raudhat al-Muhibbin wa Nuzhah al-Mustakin” (Taman Orang-orang yang Jatuh Cinta dan pelipurlara bagi orang-orang yang sedang memendam rindu)

[27]  Tim Markaz al-Ilmi, Durus Kamadhaniyah, (Saudi Arabia: Yayasan al-Haramain, 1420), h. 101

                [28] Abu Husain Muslim Bin Hajjaj, Shahih Muslim, (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabiy), t.t. h 2037

[29]   Abu Husain Muslim Bin Hajjaj, Op.Cit,  juz I, Kitab al-Haidh, h. 267 dan sunan Abu Daud, juz IV, Kitab al-Hammam, h. 41  
[30] Abu Umar Abdul Aziz, “Bahaya Mabuk Cinta” Buletin Jum’at, (Padang: Yayasan Dar El- Iman, Volume I, 2OO7) h. 4

[31] Artikel www.muslim.or.id, Pacaran Islami Ala Qurais Shihab, 18 Desember 2008
[32] Maktabah Syamilah, Shahih Muslim kitab Qadr  no hadits 4801

[33] www. Muslim. Com
[34]  Ibid

[35]  Armaidi Tanjung, Op.Cit, h. 97

[36] Abdurrahman al-Mukaffi, Op. Cit, h 37
[37] Kumpul kebo adalah hubungan seks yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang laki-laki dan perempuan sebagaimana layaknya suami istri, namun tidak diikat oleh akad nikah dalam sebuah pernikahan. Perbuatan ini dikatakan kumpul kebo, karena pasangan laki-laki dan perempuan melakukan hubungan seks seperti kerbau (binatang kerbau) yang dilakukan atas suka sama suka.
[38] Prembayun Miji Lestari, Ketika Harus Jatuh Cinta, (Solo: Media Insani Press, 2007), cet II, h. 115
[39]  Armaidi Tanjung , Op.Cit h 56.
[40] Abu Umar Abdul Aziz, Op.Cit, h. 1

[41] Ibid
[42] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya 2000) cet 3 h. 181

[43] Ibid
[44] Abu Husain Muslim Bin Hajjaj, Op.Cit, juz 2,Kitab az-Zakah, h. 698, lihat  Maktabah Syamilah, Shahih Muslim, Kitab az-Zakah, no hadits 1674
[45] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati 2002) Volume 2, h. 28-29

[46] HR. Al-Bukhari no. 5096 [Kitabun Nikah] dan Mulim no. 97,98 [Kitab Adz-Dzikir])

[47] M. Quraish Shihab, Op.Cit, Volume 7, h. 458-459

[48] Abul Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyqi, Op.Cit, juz 3, h. 55

[49] Abdul Malik bin Abdul Hakim Amrullah (Hamka), Tafsir al-Azhar, (Surabaya: Yayasan Latimojong, 1981), juz 18, h. 205

[50]  Yusuf Qaradhawi, Halal Haram Dalam Islam, (terj) Tim Kuadran, judul asli al-Halal wal Haram fil Islam, (Bandung: Jabal cet I 2OO7 ) h. 157
[51] M. Quraish Shihab, Op.Cit, Volume 9, h. 323-327
[52] Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Hukum Memandang Wanita, (ter) M. Syaifullah al-Aziz Senali, judul asli: Hukmun Nazhari lin-Nisa’i, (Surabaya: Putra Pelajar, 2001), h. 14
[53] Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Jangan Dekati Zina, (terj) Tim Darul Haq, judul asli: Wala Taqrabu az-Zina, (Jakarta: Darul Haq, 2000), h. 6

[54] Fadhel Ilahi, Zina Problematika dan Solusinya,, (terj) Subhan Nur, judul asli: at-Tadabur al-Waqiyah min az-Zina fi al-Fiqh al-Islami, (Jakarta:Qisthi Press, 2005), cet ke 2, h. 280

[55] Ibid

[56]    Ahmad Muhammad Syakir, Op.Cit, juz 5, h. 624

[57] Ahmad Muhammad Syakir, Op.Cit, juz 6, h.354
[58] Ibid

[59] Al-Maraghi,Op.Cit, juz 18, h. 75
[60] Abu Umar Abdul Aziz, Op.Cit, h. 1

[61] Abu Hafsah Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, (terj) Ahmad Saikhu, judul asli: ‘Isyaratun Nisaa’ Minal Alif ila Yaa’, (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2007), h. 129

[63] Ibid

[64] Ibid

[65] Abdurrahman al-Mukaffi, Op. Cit, h 37

[66] [66]Yusuf Qaradhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, (terj) As’ad Yasin, judul asli: Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah, (Jakarta: Gema Insani Press, 1999) jilid I, cet 6, h. 557
[67] M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an,  (Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 57-59

[68]  Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Op.Cit, h.17
[69] Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Op.Cit, h.24-38
[70] Ahmad Muhammad Syakir, Op.Cit, juz 6, h.354
[71]   Aby Husain Muslim Bin Hajjaj, Op.Cit,  juz I, Kitab al-Haidh, h. 267 dan Sunan Abu Daud, juz IV, Kitab al-Hammam, h. 41  
[72] Abdul Fida’ Isma’il Ibnu Katsir ad-Dimasyiqi, Op.Cit, juz 3, h. 350

[73]Yusuf Qaradhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, (terj) As’ad Yasin, judul asli: Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah, (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), cet 3, h. 409. al-Mandziri berkata dalam at-Targhib perawi-perawi Tabrani adalah orang-orang terpercaya, peraw-perawi yang shahih, pendapat lain yang mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam musnadnya 1283 dengan sanad hasan, lihat Ash-Shohihah 1/447/226).  
[75] Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, Op.Cit, juz 9 Kitab Ahkam, h. 99
[76] Maktabah Syamilah, Shahih Muslim kitab Qadr  no hadits 4801
[77] Adil Fathi Abdullah, 35 Pesan Nabi Kepada Muslimah, (terj) Ghazali Mukri, judul asli: 35 Nashihah lil Fatayat fi Sinnil Murahaqah, (Yokyakarta: Salma Pustaka, 2006), h. 2

[78]   Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari, Op.Cit,  juz III, Kitab Buyu’ h. 6 dan juz VII, Kitab Dzabaih, h. 125
 
[79] http://ulamasunnah.wordpress.com, Ibnu Qayyim Al-Jauziah, Zadul Ma'ad Fi Hadyi Khairi Ibad Juz 4,  (terj) Ahmad Ridwan,Lc  (Abu Fairuz Al-Medani), h. 265-274,

[80] Abdurrahman al-Mukaffi, Op.Cit, h 103
[81] Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari,Op.Cit  juz 7, Kitab Nikah, h. 3, dan Shahih Muslim , juz 2, Kitab Nikah, h. 1018

[82] Maktabah Syamilah, Sunan at-Turmuzi, kitab Fadhailul Jihad no Hadits 1579. hadits ini juga diriwayatkan oleh an-Nasai kitab jihad hadits ke 12, Ibnu Majah kitab ‘Itqun hadits ke 3 dan Ahmad bin Hanbal 2/251,437

[83] Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari,Op.Cit, Kitab Ahkam h. 87

Tidak ada komentar:

Posting Komentar